tirto.id - Pada awal 2018, pemerintah menggulirkan sejumlah rencana terkait gaji PNS. Setelah sebelumnya muncul rencana perubahan struktur gaji PNS, kini muncul pula wacana pemotongan gaji PNS yang Muslim untuk keperluan zakat.
Usulan potongan gaji untuk zakat datang dari Kementerian Agama (Kemenag). Gagasan yang dilempar Kemenag ini memang masih dalam persiapan di internal Kemenag, belum sampai lintas kementerian. Di atas kertas, potongan gaji PNS untuk zakat bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat ini akan ada sekitar Rp10 triliun terkumpul setiap tahun.
“Prinsipnya atas persetujuan yang bersangkutan karena penghasilan hak milik aparatur sipil negara [ASN]. Jadi, sebelum dikurangi harus ada persetujuan,” kata Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat merespons usulan ini. Sosok yang baru saja meraih Best Minister in the World Award di ajang World Government Summit ini masih mempertimbangkan usulan itu. Ia belum memahami sepenuhnya kepentingan usulan Kemendag. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sempat angkat bicara, dan memastikan persoalan ini masih sebatas wacana.
"Kemarin disampaikan di dalam rapat [Rapat Terbatas di Istana Negara]. Namun saya belum lihat pada dasarnya keinginan untuk meningkatkan apa melalui zakat bagi orang Islam itu, harus diakomodasi dalam konsep Indonesia," ujar Sri Mulyani.
Namun, di luar pro dan kontra dari kebijakan pemerintah itu, rencana potongan gaji untuk membayar zakat itu bakal menambah daftar potongan wajib gaji para PNS yang sudah berjalan selama ini.
Santi, 27 tahun, seorang PNS di Kementerian Keuangan memang merespons positif wacana pemotongan langsung gaji PNS khususnya bagi mereka yang Muslim untuk keperluan zakat. Ia beralasan potongan langsung bisa menghindari lupa membayar zakat.
Namun, ia berharap pemerintah harus meminta persetujuan dahulu dari PNS sebelum memotong gaji untuk zakat. Santi juga mengingatkan, potongan-potongan gaji PNS saat ini sudah cukup banyak, tak perlu ditambah lagi.
“Saya harap potongan yang sifatnya wajib itu jangan ditambah lagi. Kalau zakat bolehlah, tapi setelah itu jangan ada lagi. Soalnya kan potongan di luar yang wajib itu juga banyak, belum lagi kalau ada utang."
Apa saja yang menjadi potongan-potongan gaji PNS selama ini?
Dalam catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), potongan gaji di slip gaji PNS ada yang bersifat wajib, dan tidak wajib. Untuk potongan gaji yang wajib atau iuran wajib pegawai (IWP) telah diatur oleh pemerintah pusat.
“Yang diatur pemerintah pusat itu ada tiga, yakni potongan gaji untuk iuran BPJS Kesehatan, program THT [Tabungan Hari Tua] dan pensiun,” kata And. Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kemenkeu kepada Tirto.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 8/1977, tentang pembagian, penggunaan, cara pemotongan, penyetoran, dan besarnya iuran-iuran yang dipungut dari PNS, iuran wajib para PNS itu bertujuan untuk membiayai kesejahteraan PNS. Dari Keppres itu, total iuran wajib bagi PNS mencapai 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Dari total persentase iuran wajib itu, dana pensiun paling banyak mengambil porsi yakni 4,75 persen. Disusul, iuran tabungan hari tua sebesar 3,25 persen, dan pemeliharaan kesehatan sebesar 2 persen.
Potongan terhadap gaji PNS yang tidak wajib biasanya hanya terjadi dalam keadaan tertentu saja. Contoh, potongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, sewa rumah dinas, utang kepada negara, dan lain sebagainya.
Misalkan ada PNS golongan IIIa yang baru masuk dan masih lajang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30/2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, untuk gaji pokok untuk golongan IIIa sebesar Rp2,45 juta per bulan.
Dengan demikian, potongan gaji untuk PNS golongan IIIa adalah iuran program pensiun 4,75 persen sebesar Rp116.375 per bulan, iuran program THT 3,25 persen sebesar Rp79.625, dan BPJS Kesehatan 2 persen sebesar Rp49.000.
Manfaat dari Potongan Gaji
Potongan wajib pada gaji PNS saat ini memang cukup menyedot pendapatan. Namun, di balik potongan-potongan itu punya manfaat yang signifikan bagi para abdi negara.
Dari program pensiun misalnya, PNS akan mendapatkan sejumlah hak atau insentif dari pemerintah, melalui PT Taspen. Rinciannya antara lain hak mendapatkan uang pensiun pertama dan pensiun bulanan, uang pensiun terusan bagi keluarganya dalam jangka waktu tertentu.
Kemudian, ada juga manfaat uang duka wafat kepada keluarga atau ahli waris sebanyak tiga kali penghasilan terakhir, uang pensiun bagi janda/duda/anak karena penerima pensiun meninggal dunia, dan uang kekurangan pensiun.
Potongan gaji saat ini seperti THT akan bermanfaat di masa tua. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 25/1981 tentang asuransi sosial pegawai negeri, program THT yang dikelola PT Taspen adalah program asuransi yang terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.
Asuransi dwiguna adalah asuransi yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun, atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun. Sementara itu, asuransi kematian adalah asuransi yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta apabila isteri/suami/anak meninggal dunia, atau sebaliknya bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia.
Terakhir, PNS mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan. Kendati setiap PNS mendapatkan manfaat yang sama, tetap ada sedikit perbedaan di antara golongan PNS, yakni ketika rawat inap.
Untuk PNS golongan III dan IV, mereka mendapatkan kamar perawatan kelas I, atau kamar yang biasa diisi 2-4 pasien. Sementara itu, PNS golongan I dan II mendapatkan kamar kelas II atau kamar yang biasa diisi 3-5 pasien.
Potongan-potongan wajib pada gaji PNS saat ini memang tak sedikit. Namun, bermanfaat bagi PNS di kemudian hari, termasuk potongan zakat yang tak hanya bagi diri PNS, tapi juga buat kepentingan yang lebih luas.
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Suhendra