Menuju konten utama

KemenPAN-RB Masih akan Rapat Koordinasi Soal Potongan Zakat PNS

KemenPAN-RB masih menunggu rapat pembahasan dengan Kementerian Agama terkait rencana pemotongan gaji PNS beragama Islam untuk zakat.

KemenPAN-RB Masih akan Rapat Koordinasi Soal Potongan Zakat PNS
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan pidato pada pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) ke VIII Forum Zakat di Mataram, NTB, Kamis (1/2/2018). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi.

tirto.id -

Rencana pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Muslim 2,5 persen untuk zakat oleh Kementerian Agama, belum mendapatkan respon pasti dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman mengatakan pihaknya masih menunggu rapat pembahasan antara Kementerian Agama dengan Kementerian PAN-RB.

Saat ini, belum ada rapat koordinasi antara dua kementerian terkait tersebut untuk menerapkan pemotongan gaji ASN muslim untuk zakat. "Belum ada rapat pembahasan Kemenag dengan KemenPAN-RB," ujar Herman kepada Tirto pada Rabu (8/2/2018).

Kemudian, saat ditanya kapan rencana rapat akan dilangsungkan, jawabannya, "Masih nunggu."

"Belum ada konfirmasi," terang Herman selanjutnya ketika ditanya tentang persiapan dari rencana pemotongan gaji ASN muslim.

Sementara itu, pada Rabu (7/2/2018), Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan rencana aturan ini masih tahap persiapan di Kementerian Agama, belum lintas kementerian. Terkait teknis penghimpunan dan penggunaannya, sedang dimatangkan konsepnya agar tidak menimbulkan persoalan manajemen ke depannya.

"Bagaimana pemotongan apa pakai form atau aplikasi digital ini sedang dibuat. Lalu lembaganya BAZNAS dan lembaga lain, bagaimana koordinasinya, ini sedang kita rumuskan formulanya," ucap Lukman saat itu di kantor Kemenag Jakarta.

Menurutnya, aturan ini harus dibahas secara jelas di internal terlebih dahulu karena rencana tersebut ajaran agama yang akan dimasukkan dalam sistem kenegaraan, jadi ada pertanggungjawaban atas nama agama.

Inti tujuan program ini, dikatakan Lukman, adalah pendayagunaan dana zakat agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum, tidak terkecuali non-muslim.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) beserta Lembaga Amil Zakat (LAZ) non-pemerintahan, sebagai penghimpun dan pengelola zakat, dapat menyalurkan bantuan, misalnya untuk dunia pendidikan dengan membangun pondok pesantren, sekolah, madrasah, memberikan beasiswa; untuk kegiatan sosial dengan membangun perekonomian masyarakat.

Selain itu, dana dari potongan zakat ini bisa untuk memberikan bantuan untuk para korban dari musibah bencana alam banjir, gempa bumi dan sebagainya yang memerlukan dana; untuk kesehatan dengan mendirikan Rumah Sakit.

Baca juga artikel terkait ZAKAT PNS atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Maya Saputri