Menuju konten utama

Di Balik Alasan MUI Beri Fatwa Mubah Vaksin MR

Fatwa mubah yang diberikan MUI terkait vaksin MR bukan fatwa final. MUI tetap mendorong pemerintah dan Bio Farma meneliti bahan lain yang halal.

Di Balik Alasan MUI Beri Fatwa Mubah Vaksin MR
Petugas menyuntikkan vaksin Campak dan Measles Rubella (MR) pada salah satu siswa Sekolah Dasar di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 109 Sako Palembang,sumsel, Rabu (1/8/2018). ANTARA FOTO/Feny Selly

tirto.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia akhirnya menetapkan Vaksin Measles-Rubella (MR) produksi Serum Institute of India (SII) boleh digunakan di Indonesia. MUI memberi fatwa mubah buat vaksin yang bahan dasarnya mengandung babi.

Menurut Wakil Sekjen MUI Salahuddin al-Ayyubi, fatwa mubah itu diberikan lantaran penggunaan Vaksin MR di Indonesia dalam kondisi mendesak. MUI, kata dia, sudah melalui pertimbangan panjang sebelum akhirnya memutuskan vaksin MR berhukum mubah.

“Kami tahu vaksinasi ini sangat penting. Kalau tidak ada vaksinasi, akan timbul wabah di Indonesia. Itu akan mengakibatkan kerusakan dan kerugian yang lebih besar,” katanya saat dihubungi Tirto, Selasa (21/8/18) siang.

Soal situasi mendesak, Ayyub berkata “[Pada] satu sisi masyarakat harus menggunakan bahan yang halal, tapi [pada] sisi lain, barang halalnya tidak ada.”

Dalam konteks seperti ini, Ayyub berkata, ajaran Islam memberikan kelonggaran yakni pada situasi darurat sesuatu yang hukumnya haram menjadi diperbolehkan. “Vaksin ini meski haram boleh dipakai dalam keadaan darurat,” katanya.

Asal-usul Polemik Haram

Sebelum MUI menerbitkan fatwa mubah, polemik menyangkut halal dan haramnya vaksin ini jadi pembicaraan tersendiri di masyarakat. Program imunisasi vaksin MR dimulai serentak pada 1 Agustus-September 2018. Imunisasi ditujukan bagi bayi usia 9 bulan sampai anak usia 15 tahun. Target sasaran imunisasi sebanyak 31.963.154 di 28 provinsi di luar Jawa.

Pada 2017, program ini sudah dilaksanakan di enam provinsi di pulau Jawa yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI jakarta, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Saat proses ini dilaksanakan, penolakan muncul lantaran vaksin ini belum punya sertifikat halal dari MUI. Sertifikasi ini kemudian jadi alasan banyak pihak untuk menolak imunisasi, terlebih vaksin yang digunakan berasal dari India.

Soal inilah yang diributkan kemudian. Program imunisasi terganggu lantaran problem halal dan haram. MUI lantas mengeluarkan fatwa Nomor 4 Tahun 2016 yang membolehkan imunisasi sebagai bentuk ikhtiar atau upaya untuk memberikan kekebalan tubuh dan mencegah penyakit tertentu.

Namun, fatwa ini tak lantas membuat sejumlah pihak tak menyoalkan sertifikasi. MUI dan Kementerian Kesehatan kemudian bersepakat menunda pemberian vaksin Measles Rubella (MR). Penundaan ini berlaku bagi kalangan masyarakat yang meragukan halal atau tidaknya pemberian vaksin yang berguna untuk mencegah penyakit Measles dan Rubella (campak Jerman) itu.

Saat situasi seperti ini, MUI kemudian mengambil jalan tengah. Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdillah mengatakan keputusan MUI memberi fatwa mubah lantaran sejauh ini belum ada penemuan bahan halal terbaru yang setara dengan vaksin MR.

“Jika sudah ditemukan, vaksin MR jadi haram,” kata Ikhsan kepada Tirto.

Infografik CI Vaksin Haram

Perlu Riset Lanjutan

Fatwa mubah yang diberikan MUI terkait vaksin MR bukan fatwa final. MUI tetap mendorong pemerintah dan PT Bio Farma, Tbk, selaku distributor, untuk meneliti bahan lain dan segera menemukan bahan vaksin yang halal tanpa harus bergantung pada India.

MUI memberi waktu dua hingga tahun kepada pemerintah dan Bio Farma untuk segera menemukan bahan baku terbaru. “Pemerintah harus melakukan penelitian dengan Bio Farma, [kami] beri waktu dua tahun atau lebih,” katanya.

Soal ini, Sekretaris Korporat PT Bio Farma (persero), Bambang Heriyanto mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan riset untuk menemukan bahan baku yang halal bagi Vaksin MR.

“Namun, untuk mengganti salah satu komponen Vaksin MR memerlukan riset dan membutuhkan waktu yang relatif lama, bisa 15 sampai dengan 20 tahun untuk menemukan vaksin dengan komponen yang baru,” kata Bambang.

Dia juga mengkonfirmasi bahwa sejauh ini Vaksin MR hanya produksi oleh tiga negara: Jepang, Cina, dan India. Dari ketiga negara tersebut hanya ada satu produsen vaksin MR dari India (SII) yang sudah memenuhi syarat berdasarkan aspek keamanan, kualitas dan keampuhan produk sesuai standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Ketika ditanya mengenai apakah Indonesia adalah negara pertama yang mengajukan sertifikasi halal, pihaknya mengaku masih harus memverifikasi kembali hal tersebut ke SII di India. Meski demikian, Ayyub dan Ikhsan dari MUI sudah mengklaim bahwa Indonesia adalah negara pertama yang mengajukan sertifikasi ke SII.

Baca juga artikel terkait VAKSIN MR atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Mufti Sholih