tirto.id - Pemerintah menegaskan kepada masyarakat pentingnya Vaksin Measles-Rubella (MR) dalam mencegah berkembangnya penyakit campak dan rubella. Terlebih, MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan vaksin MR boleh digunakan meskipun mengandung babi.
"Penyakit campak dan rubella tidak dapat diobati. Pengobatan yang diberikan kepada penderita hanya bersifat supportif. Tetapi kedua penyakit ini bisa dicegah dengan imunisasi. Pemerintah telah memberikan imunisasi campak sebagai salah satu program imunisasi nasional," kata Menteri Kesehatan (Menkes), Nila F. Moeloek dalam siaran pers-nya, Selasa (21/8/2018).
Nila menegaskan pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mencapai eliminasi campak dan pengendalian rubella/ Congenital Rubella Syndrome (CRS) pada 2020. Salah satu program yang saat ini tengah dijalankan pemerintah adalah upaya pencegahan dengan imunisasi.
"Imunisasi dengan vaksin MR adalah pencegahan terbaik untuk penyakit campak dan rubella. Satu vaksin mencegah dua penyakit sekaligus," tegas Nila.
Vaksin yang digunakan pemerintah, menurutnya, telah mendapat rekomendasi dari WHO dan izin edar dari Badan POM. Vaksin MR 95 persen efektif untuk mencegah penyakit campak dan rubella. Vaksin ini aman dan telah digunakan di lebih dari 141 negara di dunia.
Orang yang berisiko tinggi tertular penyakit ini adalah anak dan orang dewasa yang belum pernah mendapat imunisasi campak dan rubella, dan yang belum pernah menderita penyakit tersebut.
Ia juga menerangkan, campak dan rubella adalah penyakit infeksi menular melalui saluran napas yang disebabkan oleh virus.
Gejala penyakit Campak adalah demam tinggi, bercak kemerahan pada kulit (rash) disertai dengan batuk, pilek dan mata merah (konjungtivitis), sedangkan gejala penyakit Rubella tidak spesifik, bahkan bisa tanpa gejala. Gejala umum berupa demam ringan, pusing, pilek, mata merah dan nyeri persendian, mirip gejala flu.
Campak dapat menyebabkan komplikasi yang serius, seperti diare, radang paru (pneumonia), radang otak (ensefalitis), kebutaan, gizi buruk dan bahkan kematian.
Sedangkan, rubella biasanya berupa penyakit ringan pada anak, akan tetapi bila menulari ibu hamil pada trimester pertama atau awal kehamilan, dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan pada bayi yang dilahirkan. Kecacatan tersebut dikenal sebagai Sindroma Rubella Kongenital yang meliputi kelainan pada jantung, kerusakan jaringan otak, katarak, ketulian dan keterlambatan perkembangan.
Sementara itu, di Indonesia, rubella merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat yang memerlukan upaya pencegahan efektif. Data surveilan selama lima tahun terakhir menunjukkan 70 persen kasus rubella terjadi pada kelompok usia kurang dari 15 tahun.
"Data menunjukkan, pada tahun 2000, lebih dari 12 juta anak di dunia meninggal karena komplikasi penyakit campak," tulisnya.
Strategi yang ditempuh adalah pemberian imunisasi MR untuk anak usia 9 bulan sampai kurang dari 15 tahun.
Pemerintah saat ini menjalankan program kampanye imunisasi Measles Rubella (MR) di 28 Provinsi di luar Pulau Jawa. Nila menegaskan, pemerintah berkomitmen kuat dalam mewujudkan eliminasi campak dan mengendalikan penyakit rubella serta kecacatan bawaan akibat rubella (Congenital Rubella Syndrome) di Indonesia pada 2020.
"Hidup sehat adalah hak setiap anak. Untuk itu, Menkes meminta agar setiap anak mendapatkan imunisasi MR. Imunisasi MR diberikan untuk melindungi anak Indonesia dari penyakit kelainan bawaan seperti gangguan pendengaran, gangguan penglihatan, kelainan jantung dan retardasi mental yang disebabkan adanya infeksi rubella pada saat kehamilan. Kita ingin mewujudkan anak Indonesia yang sehat dan berkualitas di kemudian hari," tegas dia.
Editor: Yulaika Ramadhani