tirto.id - Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin menyebut utang menumpuk di bawah kepemimpinan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI. Hal itu disampaikan Arief saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR, Selasa (21/1/2020).
Arief menjelaskan rincian biaya kegiatan dengan anggaran jumbo yang terutang pada 2019. Total anggaran utang 2019 tersebut akan dibawa ke 2020 lewat APBN. Rinciannya sebagai berikut:
1. Sewa Pemilu sebesar Rp625.672.500
2. Belanja Bahan sebesar Rp433.591.300
3. Sewa Lain sebesar Rp1.870.846.224
4. Jasa Profesi sebesar Rp882.000.000, termasuk SKK honor penyiar TVRI, yang dinyatakan oleh Komisi I DPR RI tak boleh ada tunggakan lagi sampai 31 Desember 2019.
5. Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp11.350.000
6. Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebesar Rp139.147.042
7. Perjalanan Dinas Luar Negeri sebesar Rp53.206.485
8. Hak Siar Pembelian Liga Inggris (Rp27 miliar) dan BWF (Rp5,8 miliar) sebesar Rp33.757.935.103.
Dengan total utang sebesar Rp37.773.748.654
"Ada utang Rp37 miliar. Utang pertama dalam sejarah TVRI sebesar ini. Kami harus tegas. Yang salah pasti jenderal, makanya kami berhentikan Dirut-nya," kata Arief.
Rapat dengan pendapat antara Komisi I DPR dan Dewan Pengawas TVRI membahas pemecatan Helmy sebagai Dirut TVRI.
Pimpinan Dewan Pengawas TVRI yang hadir adalah Arief Hidayat Thamrin, Supra Wimbarti, Maryuni Kabul Budiono, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Made Ayu Dwie Mahenny.
Jajaran Komisi I DPR RI yang hadir adalah Wakil Ketua Komisi I Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari, Wakil Ketua Komisi I Fraksi Partai Gerindra, Bambang Kristiono, Dave Laksono, Syarif Hasan, hingga Efendi Simbolon.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan