tirto.id - Komisi I DPR RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas TVRI untuk membahas kasus pemecatan mantan Direktur Utama TVRI Helmi Yahya, Selasa (21/1/2020) siang.
Pimpinan Dewan Pengawas TVRI yang hadir adalah Arief Hidayat Thamrin, Supra Wimbarti, Maryuni Kabul Budiono, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Made Ayu Dwie Mahenny.
Jajaran Komisi I DPR RI yang hadir adalah Wakil Ketua Komisi I Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari, Wakil Ketua Komisi I Fraksi Partai Gerindra, Bambang Kristiono, Dave Laksono, Syarif Hasan, hingga Efendi Simbolon.
Dalam rapat tersebut, salah satu anggota Dewan Pengawas TVRI, Pamungkas Trishadiatmoko, mengungkapkan bahwa TVRI membeli hak siar Liga Inggris selama tiga session multiyears. Totalnya, kata Moko, mencapai Rp126 miliar.
"Total Liga Inggris selama tiga sesi adalah 9 juta USD, atau Rp126 Miliar di luar pajak, dan biaya lainnya. Untuk kontrak tiga sesi. Ini multiyears," kata Moko saat pemparan, Selasa.
Moko juga mengklaim, pembelian hak siar Liga Inggris juga tanpa permintaan tertulis kepada Dewan Pengawas TVRI untuk membelanjakan program multiyears 2019-2020. Untuk satu sesi Liga Inggris memiliki jangka waktu sekitar 9-10 bulan.
"Untuk setiap sesi berbiaya 3 Juta USD dengan kontrak 76 pertandingan atau senilai hampir satu kali tayangan Rp552 Juta. Kalau di-equivalen program rata-rata di TVRI yang disampaikan kepada kami Rp15 juta per episode. Ini bisa membiayai 37 episode atau dua bulan program lainnya," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan TVRI yang hanya mendapatkan minimum hak dua pertandingan per minggu. Lalu jam tayangnya disesuaikan.
"Sebagai contoh, MNC TV yang menayangkan Liga Inggris sebelumnya, berbiaya 10 Juta USD, untuk seluruh tayangan. 10 pertandingan. Tidak bisa mungkin diukur apple to apple," katanya.
Mahalnya pembelian hak siar Liga Inggris, menurut Moko tak dibarengi dengan analisis untung rugi secara sosial dan budaya.
Begitu pun soal klaim hak siar Liga Inggris disebut gratis juga disanggah oleh Dewan Pengawas TVRI
"Dalam negosiasi ini tidak ada berkas yang disodorkan kepada kami. Tidak ada dokumen yang disampaikan kepada kami," katanya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali