Menuju konten utama

Kronologi Pemecatan Helmy Yahya dari Dirut Versi Dewas TVRI

Pemecetan Helmy Yahya bermula dari serentetan persoalan di TVRI sejak 2018 berupa penundaan gaji karyawan.

Kronologi Pemecatan Helmy Yahya dari Dirut Versi Dewas TVRI
Ilustrasi HL TVRI HL 1

tirto.id - Komisi I DPR RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas TVRI untuk membahas kasus pemecatan mantan Direktur Utama TVRI Helmi Yahya, Selasa (21/1/2020).

Pimpinan Dewan Pengawas TVRI yang hadir adalah Arief Hidayat Thamrin, Supra Wimbarti, Maryuni Kabul Budiono, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Made Ayu Dwie Mahenny.

Jajaran Komisi I DPR RI yang hadir adalah Wakil Ketua Komisi I Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari, Wakil Ketua Komisi I Fraksi Partai Gerindra, Bambang Kristiono, Dave Laksono, Syarif Hasan, hingga Efendi Simbolon.

Dalam rapat tersebut, Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief memaparkan kronologi bagaimana pihaknya mengawasi kinerja Helmy Yahya dan akhirnya memutuskan memecatnya pada 16 Januari lalu.

Awalnya, Dewan Pengawas TVRI diangkat pada 6 Juli 2017 oleh Komisi I DPR RI. Mereka kemudian memilih dan melantik jajaran direksi, Helmy Yahya sebagai Direktur Utama, pada 29 November 2017.

"Kemudian kami sampaikan bahwa awal sekali kenapa terjadi hal ini adalah pertama adanya keterlambatan honor SK karyawan pada Desember 2018. Inilah pangkal awalnya," kata Arief Hidayat, Ketua Dewas TVRI.

Keterlambatan honor tersebut, kata Arief, direspons oleh karyawan dengan melakukan protes setop siaran pada 10 Januari 2019. Sehari setelahnya, 11 Januari, Dewan Pengawas TVRI memberikan surat teguran kepada Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.

"Lalu tanggal berikutnya ada penyampaian mosi keberatan karyawan kepada Dirut dan Direksi," kata Arief.

Sampai pada titik itu, Arief mengaku telah melakukan berbagai pembinaan kepada jajaran direksi.

Kemudian, pada 20 Mei 2019, dilaksanakan rapat dengar pendapat antara Komisi I DPR RI bersama Dewan Pengawas TVRI dan Direksi TVRI.

"Pimpinan komisi menegur direksi terkait keterlambatan pembayaran dan dewan diminta menindak tegas direksi bila ada pelanggaran. Inilah dasar kami," ujar Arief.

Pada 29 November 2019, kata Arief, Dirut TVRI Helmy Yahya melayangkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI, berisi permintaan peninjauan Surat Keputusan Dewan Pengawas tentang tata kerja dan hubungan Dewas-Direksi.

"Inti surat adalah mempertanyakan kewenangan Dewas dengan tembusan kepada DPR, BPK, dan Kemenkominfo. Artinya ini adalah ranah internal yang dibawa kepada eksternal," kata Arief.

Kemudian, kata Arief, pada 2 Desember 2019, diadakan rapat dengar pendapat antara Komisi I DPR RI dan jajaran direksi TVRI. Dalam rapat itu jajaran direksi TVRI diminta menyelesaikan segala permasalahkan paling lambat hingga 31 Desember 2019.

"Terkait teguran dari Komisi I adalah banyaknya program asing yang berbiaya tinggi dan kurang sesuai dengan visi misi dan tupoksi TVRI sebagai tivi publik. Dan pada saat tersebut salah satu direktur TVRI menyatakan bagaimana kalau direksi ingin memecat Dewas. Ini terekam dan ada datanya," katanya.

Akhirnya, pada tanggal 4 Desember 2019, Dewan Pengawas TVRI mengeluarkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) atas Dirut TVRI Helmy Yahya.

"Lalu ada mediasi antara Dewas, Direksi, Kemenkominfo, dan Komisi I pada tanggal 6 dan 11 Desember," katanya.

Kemudian, 16 Desember, Dirut TVRI Helmy Yahya mengirimkan surat pembelaan dan baru diterima oleh Dewan Pengawas TVRI pada 17 Desember 2019.

"Dan akhirnya setelah kami sidang dan sebagainya. Kami memberi Surat Keputusan Pemberhentian dengan SK Keputusan Dewas nomor 1 tahun 2020 tentang pemberhentian, pada tanggal 16 Januari. Dan kami sudah tembusan laporan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI serta para menteri kabinet," katanya.

Baca juga artikel terkait PEMECATAN HELMY YAHYA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali