tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak mengetahui adanya usulan pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.
"Dewas sama sekali tidak tahu adanya usulan pembelian mobil dinas untuk pimpinan dan dewas tahun anggaran 2021," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2020) dilansir dari Antara.
Syamsuddin menegaskan Dewas KPK akan menolak adanya fasilitas mobil dinas tersebut.
"Siapa yang mengusulkan kami tidak tahu. Intinya, dewas akan menolak mobil dinas tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK lainnya Albertina Ho mengungkapkan pihaknya tidak pernah mengikuti pembahasan di internal KPK soal mobil dinas tersebut.
"Seperti yang sudah disampaikan oleh Ketua Dewas (Tumpak Hatorangan Panggabean), dewas tidak pernah mengikuti pembahasan di internal KPK mengenai hal ini," ujar Albertina.
Berdasarkan informasi, anggaran untuk mobil dinas Ketua KPK senilai Rp1,45 miliar, empat Wakil Ketua KPK masing-masing Rp1 miliar, dan Dewas KPK masing-masing Rp702 juta.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, para pimpinan hingga pejabat struktural KPK belum memiliki mobil dinas. Menurutnya, KPK mengusulkan dan sudah "ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas."
Namun, kata dia, mengenai besaran rincian anggaran untuk pengadaan mobil dinas itu saat ini belum final.
"Mengenai besaran rincian anggaran untuk hal tersebut, saat ini belum final dan masih proses pembahasan dan penelaahan Kemenkeu dan Bappenas," imbuh Ali.
Pengadaan mobil dinas untuk pimpinan KPK ini pun dianggap Indonesia Corruption Watch (ICW) mencerminkan lembaga KPK yang sudah jauh meninggalkan nilai integritas dan kesederhanaan.
Menurutnya KPK sekarang berprinsip hedonisme: lantaran Ketua KPK Firli Bahuri tersandung penggunaan helikopter mewah; dan serakah: pimpinan KPK pernah melakukan pembahasan kenaikan gaji.
"Sebagai pimpinan lembaga anti korupsi, semestinya mereka memahami dan peka bahwa Indonesia sedang dilanda COVID-19. Tidak etis meminta mobil dinas miliaran," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto