tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendapatkan mobil dinas untuk ketua, wakil ketua dan dewan pengawas. Hal tersebut sudah masuk dalam Rencana Anggaran KPK 2021, yang telah disetujui Komisi III DPR sebesar Rp5 miliar.
Pemberian mobil tersebut ditolak oleh Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean; ia merasa belum membutuhkan. Bahkan, mengaku tidak mengetahui pihak yang mengusulkan.
"Kalau benar, kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," ujarnya kepada Tirto, Kamis (15/10/2020) malam.
Tumpak merasa cukup dengan tunjangan transportasi bagi Dewas KPK. Bahkan, ia menyatakan sudah menolak pemberian mobil dinas ketika masih menjabat sebagai pimpinan KPK jilid I; hal yang sama dilakukan pimpinan setelahnya.
"Kalau lah benar, baru kali ini pimpinan diberi mobil dinas," ujarnya.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, para pimpinan hingga pejabat struktural KPK belum memiliki mobil dinas. Menurutnya, KPK mengusulkan dan sudah "ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas."
"Mengenai besaran rincian anggaran untuk hal tersebut, saat ini belum final dan masih proses pembahasan dan penelaahan Kemenkeu dan Bappenas," imbuh Ali dalam keterangan tertulis.
Ali melanjutkan, saat ini masih dalam proses harmonisasi dengan Kemenkumham menyoal jumlah unit yang mengacu kepada Peraturan Komisi mengenai Organisasi dan Tata Kerja (Perkom Ortaka).
"Sedangkan besaran harga akan mengacu standar biaya dalam peraturan menteri keuangan dan e katalog LKPP," ujar Ali.
Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berpendapat, KPK sudah tak lagi menjunjung nilai integritas dan kesederhanaan.
Menurutnya, KPK sekarang berprinsip hedonisme: lantaran Ketua KPK Firli Bahuri tersandung penggunaan helikopter mewah; dan serakah: pimpinan KPK pernah melakukan pembahasan kenaikan gaji.
"Sebagai pimpinan lembaga anti korupsi, semestinya mereka memahami dan peka bahwa Indonesia sedang dilanda COVID-19. Tidak etis meminta mobil dinas miliaran," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri