Menuju konten utama

Detail Tarif & Dalih Operator soal Transaksi di ATM Link Kena Biaya

Kebijakan ATM Link oleh Himbara diklaim demi meningkatkan kenyamanan dan mempermudah nasabah melakukan transaksi perbankan.

Detail Tarif & Dalih Operator soal Transaksi di ATM Link Kena Biaya
Ilustrasi ATM. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Sejumlah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sepakat untuk mengenakan biaya untuk segala bentuk transaksi pada ATM Link. Kebijakan ini bakal berlaku mulai 1 Juni 2021. Kebijakan ini diklaim demi meningkatkan kenyamanan dan mempermudah nasabah dalam melakukan transaksi perbankan.

Dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, kemudahan tersebut bisa didapatkan nasabah karena jumlah ATM milik empat bank pelat merah tersebut mencapai lebih dari 45.000 unit di seluruh Indonesia.

"Tentu dengan jumlah yang sangat banyak dan tersebar diberbagai daerah bahkan sampai pelosok desa terpencil, keberadaan 45.000 ATM Link sangat penting bagi masyarakat. Apalagi jika daerah tersebut belum tersentuh oleh jaringan internet," demikian keterangan tertulis yang dikutip Tirto, Minggu (23/5/2021).

Dengan pentingnya layanan nasabah terutama bagi pengguna ATM Link, maka untuk tetap menjaga kualitas layanan tersebut, Himbara akan melakukan penyesuaian tarif penggunaan ATM Link mulai 1 Juni 2021.

Kebijakan ini merupakan bentuk healthy business untuk menciptakan bisnis yang berkelanjutan. Hal ini juga merupakan komitmen untuk meningkatkan layanan perbankan inklusif, peningkatan keamanan, dan kualitas layanan yang pada akhirnya menciptakan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi.

Adapun tarif yang diberlakukan pada transaksi cek saldo menjadi Rp2.500 dan tarik tunai menjadi Rp5.000. Sedangkan transaksi transfer antar bank tidak dilakukan perubahan biaya atau tetap dikenakan tarif Rp4.000. Selain itu, penyesuaian biaya ini tidak berlaku untuk pengecekan saldo dan tarik tunai di ATM Link yang sama dengan penerbit kartu debit.

Untuk transaksi cek saldo dan tarik tunai nasabah di jaringan ATM masing-masing bank tidak dikenakan biaya atau gratis. Misalnya transaksi kartu Bank BTN di ATM Bank BTN dengan sticker ATM Link tidak dikenakan biaya.

Meskipun demikian, nasabah bank anggota Himbara tetap dapat bertransaksi di ATM Bank Himbara (ATM LINK) tersebut dengan biaya yang lebih hemat jika dibandingkan dengan biaya transaksi selain jaringan ATM Link.

ATM Link milik Himbara tersebut sampai dengan saat ini masih dikelola oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin). Ke depannya, ATM Link diharapkan dapat meningkatkan layanan perbankan inklusif, peningkatan keamanan, dan kualitas layanan yang pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan kenyamanan nasabah Himbara dalam bertransaksi.

Dengan jaringan ATM di lebih dari 45.000 unit jaringan ATM LINK yang tersebar di seluruh Indonesia, masyarakat bisa melakukan transaksi lebih dekat, mudah dengan tarif lebih murah dibanding jaringan selain ATM Link.

YLKI Kritik Kebijakan ATM Link

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengkritik kebijakan tersebut. Ia bilang kebijakan ini tidak adil untuk masyarakat. Seharusnya, kata dia, bank mencari keuntungan dari selisih bunga yang diberikan ke DPK dengan bunga yang diperoleh dari Kredit.

"Ini malah menjadikan biaya admin sebagai pendapatan utama. Ini tidak fair. Jika dicermati, hidupnya bank hanya mengandalkan biaya admin dari nasabah. Coba kita cermati, setiap nasabah per bulan minimal dipotong Rp14.000 belum biaya lain lain, seperti pajak. Jadi lama lama uang nasabah itu habis dimakan biaya administrasi," kata dia kepada reporter Tirto, Minggu (23/5/2021).

Kondisi ini akan mendorong orang semakin unbankable alias tidak menyimpan uang di bank karena biaya administrasinya tinggi.

"Apalagi jika cek saldo dikenakan biaya, makin tekor konsumen, saldonya makin tergerus. Lalu apa gunannya menyimpan uang di bank? Lebih baik nyimpan di rumah saja," terang Tulus.

Baca juga artikel terkait ATM LINK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz