Menuju konten utama

Densus 88 Tangkap Lagi Satu Terduga Teroris di Makassar

Total ada delapan terduga teroris di Makassar yang ditangkap usai bom Gereja Katedral pada ibadah Minggu Palma (28/3).

Densus 88 Tangkap Lagi Satu Terduga Teroris di Makassar
Personel Korps Brimob mengikuti apel Patroli Skala Besar TNI-Polri di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/3/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Polri menangkap lagi satu terduga teroris di Makassar pascakejadian bom bunuh diri di depan Katedral Makassar. Peringkusan ini menggenapkan delapan orang yang dibekuk oleh Densus 88.

“Kemarin telah dilakukan penangkapan lagi terhadap seorang laki-laki inisial I, berumur 40 tahun. Dia masuk dalam kelompok Vila Mutiara, sekarang sedang pendalaman sejauh mana keterlibatan I dalam aktivitas Jamaah Ansharut Daulah di Makassar,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (31/3/2021).

Sementara, Vila Mutiara diduga dijadikan lokasi para terduga teroris di sana untuk berkumpul. Mereka melakukan kajian, memelajari cara pembuatan bahan peledak, bahkan merencanakan aksi teror. Terduga teroris Makassar yang telah ditangkap ada tujuh orang yakni MM, M, MAN, AS, SAS, MR, dan AA.

Penangkapan I menambah daftar terduga teroris yang ditangkap Selasa (30/3). Dua terduga teroris jenis gender laki-laki juga ditangkap di Jawa Timur kemarin.

Di Tulungagung Densus 88 menangkap NM (45); sedangkan di Nganjuk, tim membekuk LAM (25). Keduanya merupakan anggota JAD area tersebut. Barang bukti yang disita adalah dua senjata api, laptop, ponsel, beberapa buku jihad.

“Sampai saat ini belum ada relasi antara (JAD) Jawa Timur dengan (JAD) Makassar, jadi terputus. Ini sedang didalami,” sambung Rusdi.

AD terafiliasi ISIS dan punya ciri teror menyasar rumah ibadah. Tercatat pada 2018 sel JAD mengebom gereja di Surabaya; pada 2019 mengebom gereja di Jolo Filipina; dan pada 2021 mengebom gereja di Makassar.

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali