Menuju konten utama

Denpom Surakarta Usut Prajurit TNI Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud

TPN Ganjar-Mahfud akan mengerahkan kekuatan hukum untuk membela kedua relawan Ganjar-Mahfud dianiaya TNI di Boyolali.

Denpom Surakarta Usut Prajurit TNI Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud
Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo (tengah) melambaikan tangan usai melakukan kunjungan ke Pasar Kota Wonogiri, Jawa Tengah, Jumat (29/12/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Nugraha Gumilar, mengatakan kasus penganiayaan relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD oleh prajurit TNI di Boyolali telah ditangani secara hukum oleh Detasemen Polisi Militer Surakarta.

"Oknum tersebut saat ini dalam proses pemeriksaan Denpom Surakarta," kata Nugraha saat dihubungi Tirto pada Minggu (31/12/2023).

Info dugaan kekerasan yang dilakukan anggota TNI tersebut bermula dari informasi yang disampaikan oleh akun X @YRadianto.

Akun tersebut menyampaikan aksi penyaniayaan terjadi karena korban mengendarai sepeda motor dengan knalpot bising dan korbannya disebut sebagai bagian dari relawan Ganjar-Mahfud.

Dalam video, terlihat sejumlah orang awalnya berada di pinggir jalan raya, diduga di depan markas Batalion 408. Namun, tak lama kemudian pelaku langsung menghampiri pemotor yang tengah melintas.

Dari informasi yang diterima Tirto, terdapat dua korban dari kejadian tersebut. Mereka adalah Arif Diva Ramandani yang merupakan mahasiswa, kemudian Slamet Andono yang merupakan pekerja swasta.

Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat, menegaskan pihaknya akan mengerahkan kekuatan hukum untuk membela kedua relawan tersebut.

"Terlepas itu relawan Ganjar-Mahfud, terlebih kalau motifnya itu politik, selaku wakil divisi hukum TPN Ganjar-Mahfud menyampaikan protes keras dan meminta kasus ini dikawal relawan yang ada disitu," kata Henry.

Dia mengingatkan kepada aparat TNI untuk menegakkan hukum secara adil.

"Apapun tindakannya dan siapapun pelakunya, tidak ada yang kebal di mata hukum. Apalagi dia adalah anggota TNI bisa menjadi alasan pemberat," kata Henry.

Baca juga artikel terkait RELAWAN GANJAR-MAHFUD DIANIAYA TNI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto