Menuju konten utama

Polisi Tegaskan Telah Pulangkan Relawan Paslon 3 Palti Hutabarat

Relawan paslon nomor 3 yang diduga menyerahkan video hoaks, Palti Hutabarat, telah dipulangan oleh Bareskrim Polri.

Polisi Tegaskan Telah Pulangkan Relawan Paslon 3 Palti Hutabarat
Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto/Divisi Humas Polri

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tidak menahan tersangka dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) Palti Hutabarat. Usai ditangkap pada 19 Januari 2024, kini relawan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud itu telah dipulangkan.

"Terhadap tersangka PH tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada reporter Tirto, Rabu (24/1/2024).

Trunoyudo tidak menjelaskan alasan Palti Hutabarat dipulangkan. Kendati demikian, dia memastikan sampai saat ini kasus tersebut masih berjalan.

Ditambahkan Trunoyudo, kasus itu juga dilakukan penyidikan secara scientific. Alhasil, terdapat proses uji laboratorium forensik (Labfor) untuk menganalisis bukti perbuatan Palti Hutabarat, yakni rekaman suara yang disebarkannya di media sosial.

"Langkah penyidik pada proses penyidikan tentu dilakukan secara komprehensif baik teknis maupun scientific," ungkap Trunoyudo.

Polisi membenarkan penangkapan relawan pasangan calon (Paslon) Ganjar-Mahfud bernama Palti Hutabarat terkait dugaan tindak pidana ITE. Berdasarkan informasi, Palti ditangkap pukul 03.00 WIB dini hari di wilayah Jakarta Selatan.

"Yang pertama benar, bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dirtipidsiber Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Menurut Trunoyudo, usai dilakukan penangkapan, penyidik hingga saat ini masih memeriksa pria yang disebut influencer Ganjar-Mahfud tersebut.

"Jadi secara simultan, baru pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan," tutur Trunoyudo.

Palti Hutabarat ditangkap setelah videonya yang diduga berisi video bohong viral di media sosail. Dirinya ditahan dengan surat penangkapan bernomor SP.Kap/1/I/RES.2.5/2024/Dittipidsiber, dilansir dari Antara.

Dalam surat tersebut disebutkan penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka yang dikhawatirkan melarikan diri, atau merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti.

Adapun dasar penangkapan Palti Batubarat atas dua laporan polisi yakni nomor LP/B/20/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Januari 2024 dan LP/B/151/I/2024/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara tanggal 15 Januari 2024.

Atas laporan tersebut Polri menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor SP. Sidik/77/RES.2.5/2024/Ditsiberbareskrim Polri tanggal 17 Januari.

Kemudian surat perintah tugas nomor SP.Gas/78/RES.2.5/2024/Ditsiberbareskrim Polri tanggal 17 Januari.

Sebelum penangkapan Palti Hutabarat mengunggah di media sosial miliknya rekaman suara percakapan soal pejabat mendukung salah satu pasangan calon presiden.

Palti Hutabarat kemudian disangkakan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 23 ayat 1 dan/atau Pasal 48 ayat 2 Jo Pasal 32 ayat 2 dan/atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 dan/atau 45 ayat 4 Jo Pasal 27a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dwi Ayuningtyas