Menuju konten utama

Denny Indrayana Kecewa KPK Jemput Paksa Mardani Maming

Menurut Denny Indrayana KPK seharusnya menunggu putusan praperadilan Mardani Maming yang rencananya dibacakan pada Rabu 27 Juli 2022.

Denny Indrayana Kecewa KPK Jemput Paksa Mardani Maming
Mardani H Maming (Antaranews Kalsel/Istimewa)

tirto.id - Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Denny Indrayana belum mengetahui informasi yang pasti mengenai penjemputan paksa yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kliennya itu.

"Terkait adanya informasi penjemputan paksa yang dilakukan KPK kami akan mengecek apakah benar demikian. Tentu kami juga akan menghormati proses yang berjalan sesuai dengan hukum acara yang ada," kata Denny saat dihubungi Tirto, Senin (25/7/2022).

Denny menyayangkan tindakan yang dilakukan KPK bila benar melakukan tangkap paksa terhadap Mardani Maming. Menurutnya, KPK seharusnya menunggu putusan praperadilan yang rencananya dibacakan pada Rabu 27 Juli 2022 lusa.

"Bahwasannya kami mengirimkan surat untuk menunda pemeriksaan hingga ada putusan praperadilan karena memang putusannya akan diterbitkan rabu lusa. Sehingga kami memohonkan kita sama-sama menunggu hingga putusan tersebut salah satunya untuk menghindari komplikasi hukum, misalnya kalau kami memerlukan pemeriksaan," kata Denny.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi adanya upaya penggeledahan di apartemen Mardani Maming dalam rangka melakukan penjemputan paksa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) tersebut.

"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).

SIDANG PRAPERADILAN MARDANI H MAMING

Kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto (kedua kiri) dan Denny Indrayana (kiri) berdiskusi dengan majelis hakim saat mengikuti sidang gugatan terkait penetapan tersangka Mardani H Maming, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/6/2022).ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

Ali Fikri mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan oleh KPK lantaran Mardani Maming dinilai tidak kooperatif akibat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Terakhir, KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Maming untuk hadir pada pemeriksaan tanggal 21 Juli 2022 namun yang ber

Ali Fikri menyebut bahwa proses praperadilan yang berlangsung tidak dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini.

"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud. KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan," kata Ali Fikri.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN MARDANI MAMING atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto