Menuju konten utama

Demokrat Usulkan Duet JK-AHY di Pilpres Usai MK Tolak JR UU Pemilu

Partai Demokrat mewacanakan pasangan Jusuf Kalla-AHY sebagai kandidat di Pilpres 2019.

Demokrat Usulkan Duet JK-AHY di Pilpres Usai MK Tolak JR UU Pemilu
Wakil Presiden Jusuf Kalla berbincang dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat menghadiri buka puasa bersama dalam Silahturahmi Nasional Partai Golkar di Jakarta, Jumat (1/6/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi atau judicial review (JR) terhadap 2 pasal UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan syarat pencalonan di Pilpres. Putusan MK tersebut keluar pada hari ini.

Usai putusan uji materi terkait ketentuan yang membuat Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) tidak bisa lagi mendampingi Presiden petahana Joko Widodo di Pilpres 2019 itu keluar, Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon bersuara.

Jansen berpendapat putusan itu bisa membuka peluang Wapres JK maju sebagai calon presiden dan berpasangan dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pilpres 2019.

"Putusan MK hari ini semakin menguatkan dan meyakinkan kami untuk mengusung JK jadi calon Presiden didampingi AHY sebagai wakilnya di Pemilu 2019," kata Jansen di Jakarta, Kamis (28/6/2018), seperti dilansir Antara.

Pemohon uji materi tersebut menggugat pasal 169 huruf n UU Pemilu, yang mengatur bahwa salah satu syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden harus "belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

Selain itu, pemohon juga menggugat pasal 227 huruf i yang menyatakan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus disertai "surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

Uji materi ini diajukan oleh Muhammad Hafidz, DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi.

Di salah satu pertimbangannya, pemohon menilai ketentuan pada 2 pasal UU Pemilu itu membuat Wakil Presiden petahana Jusuf Kalla tidak bisa lagi mendampingi Presiden petahana Joko Widodo di Pilpres 2019 demi menuntaskan program pasangan ini. Mereka juga menilai tidak ada kejelasan maksud soal pembatasan syarat masa jabatan, yakni terkait satu pasangan dengan periode jabatan yang sama atau tidak.

Jansen Sitindaon menilai usai Putusan MK tersebut, persoalan hukum telah terang benderang, yaitu apabila JK ingin berkontestasi lagi di Pilpres, pilihan yang tersedia sesuai konstitusi adalah mencalonkan diri menjadi calon presiden.

"Terkait dukungan politiknya, kami yakin soal suara yang masih kurang 9 persen untuk melengkapi suara yang telah dimiliki Demokrat untuk mengusung pasangan ini, akan mampu mencarinya dengan membangun komunikasi dengan partai lain yang se-ide dan sepahaman," kata Jansen.

Dia mengklaim duet JK-AHY juga solusi untuk membuat politik Indonesia sejuk kembali. Jansen juga optimistis sejumlah partai lain akan bersedia bergabung dengan Demokrat untuk membuat koalisi pengusung JK-AHY.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom