Menuju konten utama

Demo Buruh Sevel Tuntut Upah & Pesangon Tak Dibayar Rp2,6 M

279 karyawan PT Modern Sevel Indonesia menuntut upah kerja, pesangon, uang transportasi, dan pembayaran THR sebesar Rp2,6 miliar yang baru separuh dibayar.

Demo Buruh Sevel Tuntut Upah & Pesangon Tak Dibayar Rp2,6 M
Gerai seven eleven di Jakarta. Tirto/ Andrey Gromico.

tirto.id -

Karyawan PT Modern Sevel Indonesia menggelar demonstrasi menuntut upah kerja, pesangon, uang transportasi dan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan total Rp2,6 miliar yang baru dibayar separuh.

"Sejak 30 Juni 2017 lalu, pihak perusahaan tidak lagi membayar hak para karyawan," tutur koordinator lapangan, Sumarsono.

Aksi protes 279 karyawan pada Selasa dini hari (26/9/2017) di depan kantor PT Modern Sevel Indonesia, Jalan Matraman No.12, Jakarta Timur, juga menuntut kejelasan tentang anggaran BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong oleh pihak perusahaan setiap bulannya.
"Apakah pemotongan BPJS itu disetorkan pada BPJS ketenagakerjaan atau tidak? Itu tidak jelas," ucap salah satu orator aksi.
Lebih lanjut, koordinator lapangan (korlap) menuturkan jika pada 9 Agustus 2017 lalu, pimpinan PT Modern Sevel Indonesia, Sungkono Honoris membuat pernyataan untuk memberikan hak karyawan, setelah mendapatkan desakan dari karyawan.
"Semua itu janji bohong, Bapak Sungkono menghindar kewajibannya membayar gaji karyawan. Faktanya tanggal 14 September 2017 Bapak Sungkono menyalurkan para karyawan agar diposisikan sebagai kreditur dalam perkara PKPU di Pengadilan Niaga," jelasnya.
Lembaga Bantuan Hukum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (LBH KSBSI) dalam press release menjelaskan jika putusan MK No.67/Puu-Xi/2013 yang diputuskan pada 11 September 2014 amar putusan berbunyi sebagai berikut, "Pembayaran upah pekerja/buruh yang terhitung didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kredit separatis, tagihan hak negara, kantor lelang dan badan umumnya yang di bentuk pemerintah."

Sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang dan badan umumnya yang dibentuk pemerintah.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Modern Sevel Indonesia menutup seluruh gerai 7-Eleven di Indonesia mulai 30 Juni 2017. Hal tersebut diumumkan langsung PT Modern Sevel Indonesia (MSI) selaku pemegang bisnis merek waralaba Seven Eleven.

Baca juga artikel terkait SEVEN ELEVEN atau tulisan lainnya dari Suparjo Ramalan

tirto.id - Bisnis
Reporter: Suparjo Ramalan
Penulis: Suparjo Ramalan
Editor: Maya Saputri