tirto.id - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak gegabah dengan merayakan May Day atau hari buruh dengan berdemonstrasi. Ia mengingatkan, masyarakat yang berdemonstrasi saat May Day dan melanggar protokol kesehatan akan ditindak petugas.
"Saya meminta kepada siapa pun yang ingin melakukan aktivitas hari buruh internasional untuk betul-betul mempertimbangkan berbagai konsekuensi yang terjadi seperti potensi penularan COVID-19 yang dapat terjadi. Penting juga diketahui, segala bentuk kegiatan yang melanggar ketentuan PPKM mikro akan ditindak oleh pihak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dari Graha BNPB, Jakarta, Kamis 29/4/2021).
Wiku menuturkan, Satgas COVID-19 daerah akan turun untuk mengantisipasi kerumunan. Tim tersebut terdiri atas pemerintah daerah terutama di kota-kota yang menggelar aksi May Day. Di sisi lain, Satgas juga akan menyiapkan fasilitas kesehatan untuk menghadapi lonjakan kasus.
Di saat yang sama, Satgas juga akan mengerahkan aparat kepolisian untuk mencegah kerumunan, termasuk soal pemberian izin demonstrasi saat pandemi.
"Upaya antisipasi kerumunan di lapangan juga akan mengikutsertakan personel kepolisian, dan tentunya mereka yang jadi otoritas dan memiliki kewenangan terkait dengan pemberian izin pelaksanaan acara-acara besar, salah satunya demonstrasi di masa pandemi," kata Wiku.
Sejumlah organisasi masyarakat dijadwalkan akan turun ke jalan merayakan hari buruh, Sabtu (1/5/2021). Sebagai contoh, konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan buruh Indonesia akan melakukan aksi untuk memperingati May Day pada tanggal 1 Mei 2021 mendatang. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, massa buruh dari KSPI yang akan mengikuti May Day sekurang-kurangnya berjumlah 50 ribu buruh.
“Mereka tersebar di 3.000 perusahaan/pabrik, 200 kabupaten/kota, dan 24 provinsi. Seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Aceh, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorotalo, Sulawesi Selatan, Maluku, dan sebagainya,” kata Said Iqbal dalam keterangan pada 28 April 2021 lalu.
“Aksi buruh yang dilakukan di bebagai daerah wajib mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19, seperti melakukan rapid antigen, menggunakan masker, hand sanitizer, hingga menjaga jarak,” lanjutnya.
Tidak hanya buruh, aksi May Day juga akan diikuti oleh sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai kampus ternama seperti BEM ITB, UNJ, Unand, dsb. Dalam hal ini, KSPI sudah bertemu dan berdiskusi dengan pengurus Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
“Mahasiswa dan buruh akan bergerak bersama untuk menyuarakan satu tuntutan yang sama, yaitu penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri