tirto.id - Dede Richo Ramalinggam finalis Indonesian Idol 2008 ditangkap oleh Tim Vipers Polres Tangerang Selatan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil.
"Pelaku mencongkel atau memecahkan kaca mobil dengan pecahan keramik busi atau mencongkel dengan mata besi yg sudah dimodifikasi, kemudian mengambil barang milik korban yg ada di dalam mobil," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho, ketika dihubungi Tirto, Kamis (20/9/2018).
Dede ditangkap bersama kakaknya, Deni Fredla Ochlers alias Bryan pada Selasa (18/9/2018). Dede ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB dan Deni lima jam kemudian.
Barang bukti yang disita dari pelaku yakni satu buah tas warna abu-abu merk Mavic yang berisikan satu unit drone DJI Mavic Pro dengan nomor seri 08QDE2N01204G2, pecahan kaca mobil Daihatsu Ayla B 1025 CMJ, lima buah mata besi yang digunakan untuk mencongkel kaca mobil, dan pecahan keramik busi.
Alasan Dede merampok ialah untuk membiayai anaknya di pesantren. Dede mengaku mempelajari trik mencongkel kaca dari video yang beredar di YouTube.
Penangkapan Dede bermula dari laporan ke Polsek Serpong soal pencurian dengan modus pecah kaca di McDonald Sunburst Bumi Serpong Damai, Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Mobil yang menjadi sasaran adalah milik Lakshmana Yoza.
Tim Vipers kemudian mengecek, melakukan olah TKP, dan melanjutkan ke penyelidikan sampai berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Dede diamankan di kontrakannya di wilayah Sewan Neglasari, Kota Tangerang. Kemudian berdasarkan pengembangan, Deni ditangkap di Perumahan Icon Sampiran, Cisauk, Kabupaten Tangerang," jelas Alexander.
Dede dan Deni ditembak petugas lantaran melawan anggota Vipers. Mereka berusaha kabur saat diminta petugas untuk menunjukkan lokasi keberadaan BN alias Ben dan DR Alias Radol. Dua nama terakhir ditetapkan menjadi DPO dan merupakan komplotan Dede dan Deni.
“Kelompok para tersangka berjumlah empat orang dengan peran masing-masing, yaitu penentu target [korban], eksekutor, dan pemantau keadaan,” kata Alexander.
Pelaku juga mengaku telah melakukan aksinya di Tangerang Raya (Tangerang Selatan, Tangerang Kabupaten dan Tangerang Selatan) sebanyak 30 kali. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra