Menuju konten utama

Telkomsel akan Bahas Pelaporan Dugaan Pencurian Deposit Pulsa

PT Telkomsel akan membahas secara internal pelaporan ke polisi yang dilakukan oleh agen pulsa.

Telkomsel akan Bahas Pelaporan Dugaan Pencurian Deposit Pulsa
Ilustrasi seseorang memegang kartu sim. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - PT Telkomsel bakal melakukan pembahasan internal terkait pelaporan ke polisi oleh agen pulsa yang menduga operator seluler itu telah melakukan pencurian deposit pulsa sebesar Rp200 juta.

GM External Communications Telkomsel Deni Abidin melalui Corporate Communication Manager Telkomsel Area 2 (Jabotabek-Jabar) Singue Kilatmaka kepada Tirto.id, Selasa (7/8/2018) malam menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan tim legal untuk membahas pelaporan tersebut.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami masih melakukan pembahasan internal dulu untuk mendalami pelaporan tersebut dan akan berkoordinasi dengan tim legal kami," terang Abidin.

Dikutip dari Antara, Winardi Budiarto, seorang agen pulsa, melaporkan PT Telkomsel ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana pencurian deposit pulsa senilai Rp200 juta miliknya. Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/968/VIII/2018/Bareskrim tertanggal 7 Agustus 2018.

Dalam laporannya Winardi menduga PT Telkomsel telah melakukan tindak pencurian biasa, penggelapan, penipuan/perbuatan curang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, 362 KUHP, 372 KUHP, dan 378 KUHP.

Menurut dia, kasus ini bermula saat ia mendapati deposit pulsa Telkomsel yang dibelinya hilang dalam jumlah besar. Kasus hilangnya deposit pulsa ini dialaminya beberapa kali sejak November 2017. Deposit tersebut hilang setelah pihaknya memasukkan chip pulsa ke mesin operator pulsa.

"Kami punya deposit dari Telkomsel sekian ratus juta rupiah. Namun, deposit tersebut hilang. Saya tidak tahu kenapa. Ketika chip (Telkomsel) dimasukkan ke mesin, hilang sejumlah deposit saya. Itu beberapa kali kejadian. Saya jadi takut," kata di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, dana deposit pulsa yang hilang merupakan deposit dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Sementara itu, dana deposit pulsa dengan nominal pecahan lainnya utuh.

Ia melaporkan kasus itu ke Telkomsel Regional Jakarta Timur. Namun, laporan yang dilayangkannya ke Telkomsel berjalan lamban.

"Saya sudah lapor ke Telkomsel Regional Jakarta Timur. Diterima laporannya, tetapi tidak ada tindak lanjut," katanya.

Akhirnya langkah hukum pun dilakukan Winardi dan kuasa hukumnya dengan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Sementara itu, Ira Lestari, kuasa hukum Winardi, mengatakan bahwa pihaknya ingin PT Telkomsel bertanggung jawab atas kerugian yang diderita kliennya.

"Kami ingin pertanggungjawaban dari Telkomsel. Ingin tahu siapa dalang di balik ini," kata Ira.

Menurut dia, kasus hilangnya dana deposit agen pulsa tidak hanya dialami oleh kliennya.

"Ada enam distributor yang mengalami kerugian (kehilangan deposit pulsa). Total enam distributor pulsa itu kehilangan Rp400 juta," katanya.

Baca juga artikel terkait TELKOMSEL atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH