Menuju konten utama

Agen Pulsa Laporkan Telkomsel ke Polisi, Diduga Curi Deposit

Seorang agen pulsa melaporkan kasus pencurian deposit pulsa senilai Rp200 juta yang diduga dilakukan PT Telkomsel.

Agen Pulsa Laporkan Telkomsel ke Polisi, Diduga Curi Deposit
Massa aksi yang merupakan para pemilik toko pulsa tergabung dalam Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) menggelar demonstrasi dan teaterikal di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (2/4/2018). Mereka menuntut Kemenkominfo segera menghapus kebijakan pembatasan penggunaan tiga SIM card untuk satu orang. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Seorang agen pulsa partai besar bernama Winardi Budiarto melaporkan PT Telkomsel ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana pencurian deposit pulsa senilai Rp200 juta miliknya.

Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/968/VIII/2018/Bareskrim tertanggal 7 Agustus 2018.

Dalam laporan tersebut, PT Telkomsel dituding telah melakukan tindak pencurian biasa, penggelapan, penipuan/perbuatan curang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, 362 KUHP, 372 KUHP, dan 378 KUHP.

Winardi mengatakan bahwa kasus ini berawal saat mendapati deposit pulsa Telkomsel yang dibelinya hilang dalam jumlah besar.

Kasus hilangnya deposit pulsa ini dialaminya beberapa kali sejak November 2017. Deposit tersebut hilang setelah pihaknya memasukkan chip pulsa ke mesin operator pulsa.

"Kami punya deposit dari Telkomsel sekian ratus juta rupiah. Namun, deposit tersebut hilang. Saya tidak tahu kenapa. Ketika chip (Telkomsel) dimasukkan ke mesin, hilang sejumlah deposit saya. Itu beberapa kali kejadian. Saya jadi takut," kata di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, dana deposit pulsa yang hilang merupakan deposit dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Sementara itu, dana deposit pulsa dengan nominal pecahan lainnya utuh.

Ia melaporkan kasus itu ke Telkomsel Regional Jakarta Timur. Namun, laporan yang dilayangkannya ke Telkomsel berjalan lamban.

"Saya sudah lapor ke Telkomsel Regional Jakarta Timur. Diterima laporannya, tetapi tidak ada tindak lanjut," katanya.

Akhirnya langkah hukum pun dilakukan Winardi dan kuasa hukumnya dengan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Sementara itu, Ira Lestari, kuasa hukum Winardi, mengatakan bahwa pihaknya ingin PT Telkomsel bertanggung jawab atas kerugian yang diderita kliennya.

"Kami ingin pertanggungjawaban dari Telkomsel. Ingin tahu siapa dalang di balik ini," kata Ira.

Menurut dia, kasus hilangnya dana deposit agen pulsa tidak hanya dialami oleh kliennya.

"Ada enam distributor yang mengalami kerugian (kehilangan deposit pulsa). Total enam distributor pulsa itu kehilangan Rp400 juta," katanya.

Update:

Sejauh ini belum ada tanggapan dari pihak Telkomsel terkait pelaporan ini. Tirto.id sudah menghubungi pihak Telkomsel antara lain GM Exernal Corporate Communication Telkomsel, Denny Abidin, namun belum mendapatkan tanggapan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCURIAN DEPOSIT PULSA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Agung DH