tirto.id - Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup." PP tersebut merupakan pengganti PP No.27 Tahun 1999 tentang AMDAL. AMDAL telah dilaksanakan sejak 1982 di Indonesia.
AMDAL dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya segala aspek, antara lain aspek abiotik, biotik, kultural, fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya, serta kesehatan masyarakat.
Melansir dari laman Dinas Lingkungan Hidup Blitar, AMDAL terdapat dokumen yaitu Rencana Pengolahan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), yang juga merupakan dasar dalam sistem manajemen lingkungan (Environmental management System) usaha atau kegiatan.
Pengertian AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah upaya untuk mengkaji lingkungan hidup tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan, yang memberikan informasi tentang kemungkinan dampak proyek pembangunan dalam mengambil keputusan apakah proyek tersebut harus disahkan atau tidak.
AMDAL biasa digunakan sebelum membangun suatu proyek seperti industri, yang kemungkinan dapat mencemari lingkungan atau membahayakan kesehatan masyarakat sekitar maupun pekerja industri itu sendiri. Oleh karena itu AMDAL membantu pengembang untuk menelisik dan mencegah dampak negatif dengan perencanaan berbasis lingkungan.
Tentunya, pemerintah yang mengambil peran penting dalam menilai kegiatan-kegiatan tersebut apakah layak atau tidak. Kelayakan sebuah rencana kegiatan dinilai dari dampak positif dan negatifnya. Jika dampak positif lebih besar, proyek akan lebih mudah mendapatkan izin kegiatan. Namun, jika dampak negatifnya lebih dominan, kegiatan akan dilarang.
Berdasarkan pasal 27 (1), disebutkan bahwa keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha atau kegiatan menjadi batas atas kekuatan Peraturan Pemerintah tersebut. Ini berlaku apabila terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau lainnya sebelum dan pada waktu usaha atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan.
Apabila pemrakarsa akan melaksanakan usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1), maka pemrakarsa wajib membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Fungsi AMDAL
Dalam Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, menjelaskan fungsi AMDAL secara umum diantaranya :
- Bahan perencanaan pembangunan wilayah.
- Membantu proses dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan.
- Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan teknis dari rencana usaha atau kegiatan sekaligus melakukan pemantauan lingkungan hidup.
- Mendapatkan izin kelayakan lingkungan.
- Membantu memberikan informasi terhadap masyarakat tentang dampak-dampak yang mungkin ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
- Sebagai rekomendasi utama untuk sebuah izin usaha
Selain itu, terdapat fungsi AMDAL berdasarkan pihak yang merasakan dampaknya dalam buku MAKASSAR IN HERITAGE: Warisan Makassar, Dr. Ir. H. Ahmad Husain M. SI. Berikut fungsinya bagi pemerintah:
- Menjaga lingkungan dari pencemaran dan kerusakan.
- Menghindari konflik dengan masyarakat sekitar.
- Menjaga prinsip pembangunan berkelanjutan.
- Wujud tanggung jawab pemerintah dalam mengelola lingkungan hidup.
Bagi pengusaha fungsi AMDAL antara lain:
- Menjamin keberlangsungan usaha.
- Menjadi referensi peminjaman kredit.
- Bukti ketaatan terhadap hukum.
Sementara, bagi masyarakat sekitar berikut fungsi AMDAL:
- Mengetahui dari awal dampak sebuah kegiatan di daerahnya.
- Menimbulkan ketertarikan untuk ikut membangun daerahnya.
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Yonada Nancy