Menuju konten utama

Pengertian Laporan Kegiatan Usaha: Manfaat dan Fungsinya

Berikut ini adalah pengertian laporan kegiatan usaha, manfaat dan fungsinya dalam kewirausahaan.

Pengertian Laporan Kegiatan Usaha: Manfaat dan Fungsinya
Ilustrasi Laporan SPT. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kegiatan usaha pasti membutuhkan laporan yang mendeskripsikan seluruh kegiatan usaha, transaksi keuangan dan lain-lain, yang dilakukan oleh seorang wirausaha dalam menjalankan usahanya.

Laporan tersebut akan memberikan sebuah informasi terkait jalannya suatu bentuk usaha, serta proses usaha, pemasukan dan pengeluaran yang dilakukan.

Selain itu, laporan kegiatan usaha adalah bentuk pertanggungjawaban sehingga calon ataupun wirausaha harus bisa membuat laporan kegiatan usaha dengan baik dan tidak boleh sembarangan serta harus sesuai dengan standar yang dimiliki.

Laporan sendiri memiliki beberapa karakterisktik seperti relevan dengan kondisi bisnis, dan mudah dipahami.

Pengertian Laporan Kegiatan Usaha

Dilansir dari E-Modul PKWU, laporan kegiatan usaha adalah bentuk penyajian data atau penyampaian informasi dari si pelapor terhadap pemilik modal atau pimpinan, yang berbentuk tentang kondisi fakta keadaan suatu perusahaan atau suatu kegiatan usaha.

Salah satu manfaat dari laporan kegiatan usaha yaitu laporan tersebut bisa menjadi bahan untuk penyusunan rencana kegiatan-kegiatan berikutnya.

Sementara itu, laporan kegiatan usaha berisi gambaran kegiatan pekerjaan di perusahaan yang sedang berjalan dan pekerjaan yang sudah selesai.

Penyusunan laporan kegiatan usaha dilaksanakan secara periodik, setidak-tidaknya dibuat satu kali dalam sebulan.

Penyusunan harus lengkap dan berisi hal-hal yang berhubungan dengan hambatan usaha, kemajuan usaha, kemunduran usaha, dan sebagainya.

Manfaat Laporan Kegiatan Usaha

Adapun, laporan kegiatan usaha meliputi:

a. Menjadi dasar penentuan kebijakan

b. Menjadi bahan untuk penyusunan rencana kegiatan-kegiatan berikutnya

c. Bisa mengetahui perkembangan dan proses dari peningkatan kegiatan

d. Sebagai sumber informasi semua aktifitas kegiatan usaha.

Fungsi Laporan Kegiatan Usaha

Laporan kegiatan usaha memiliki fungsi dan tujuan untuk memberitahukan persoalan kegiatan usaha secara detail dan obyektif serta memberi keterangan atau informasi yang singkat tentang kegiatan usaha.

Berikut ini adalah beberapa fungsi laporan yakni sebagai berikut:

a. Adanya pertanggung jawaban bagi orang yang diberi tugas (Pelapor)

b. Menjadi landasan pimpinan dalam mengambil kebijakan/keputusan

c. Menajdi alat untuk melakukan pengawasan

d. Menjadi dokumen sebagai bahan studi dan pengalaman bagi orang lain

Kewajiban Pengelola Usaha Berkaitan dengan Laporan Kegiatan Usaha

Dilansir dari E-Modul Prakarya dan Kewirausahaan, pengelola usaha memiliki kewajiban untuk mengelola pembuatan laporan kegiatan usaha, yang meliputi:

a. Harus memahami akan arti pentingnya laporan

b. Harus dapat mendistribusikan laporan, baik yang bersifat umum maupun khusus

c. Harus menyiapkan sarana, data-data dan teknisnya serta latihan-latihan penyusunan sebuah laporan kegiatan usaha.

Pengelola usaha juga harus memerhatikan prinsip penyusunan laporan kegiatan usaha, yakni:

a. Laporan harus tepat waktu

b. Laporan harus teliti, benar dan dipercaya

c. Laporan harus berjalan dan sederhana

d. Laporan harus ada standardisasi

e. Laporan harus mempunyai nilai atau manfaat.

Baca juga artikel terkait KEWIRAUSAHAAN atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Maria Ulfa