Menuju konten utama

Dari Rp70 Juta, Ratna Cuma Bisa Kembalikan Rp10 Juta ke DKI

Ratna Sarumpaet sekiranya akan menghadiri sebuah acara di Chili namun ia ditangkap saat di bandara terkait kasus hoaks.

Dari Rp70 Juta, Ratna Cuma Bisa Kembalikan Rp10 Juta ke DKI
Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/18.

tirto.id - Kepala Seksi Promosi Luar Negeri Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Sherly Yuliana, menjelaskan soal jumlah uang perjalanan Ratna Sarumpaet yang bisa dikembalikan ke Pemprov. Dari uang sponshirsip yang diberikan Pemprov sekitar Rp70 juta, yang bisa dikembalikan Ratna hanya sekitar Rp10 juta.

Sherly menuturkan, instansinya telah mencoba menanyakan persyaratan pengembalian dari pihak maskapai Turkish Airlines soal syarat pengembalian uang tiket Ratna Sarumpaet. Namun, usaha itu sia-sia sebab uang itu tidak bisa dikembalikan.

"Dari pihak Turkish Airlane ke pihak Amora Travel (mengatakan) bahwa tiket itu tidak bisa di refund karena harganya adalah harga promo, harga terendah. Jadi dianggap hangus," ujarnya saat dihubungi, Senin malam (8/10/2018).

Seperti diketahui, uang itu semula dicarikan oleh Biro Administrasi Daerah setelah proposal permohonan dana yang dikirim Ratna disetujui Gubernur Anies Baswedan.

Besarannya, papar Sherly, Rp50.380.000 untuk tiket pesawat, Rp19.457.456 uang saku harian, serta Rp526.885 asuransi perjalanan.

Selain tiket pesawat, tiket penginapan di hotel selama tiga malam yang dibayarkan Ratna dengan sebagian uang saku dari Pemprov juga hangus. "Melalui uang harian tadi yang Rp19 juta, sudah dibayar ke pihak travel untuk pembayaran hotel karena sudah ada voucher (promo)," imbuhnya.

Ratna Sarumpaet sekiranya akan menghadiri sebuah acara di perhelatan The 11thWomen Playwrights International Conference 2018 pada 7-12 Oktober di Chili. Namun, ia keburu ditangkap oleh Polda Metro Jaya saat berada di bandara terkait dengan kasus hoaks yang ia sebarkan.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto