Menuju konten utama

Dari 600 Laporan ke Bawaslu, 159 Kasus Termasuk Pidana Pemilu

Dari 600 laporan yang masuk ke Bawaslu sampai 3 Mei 2019, 159 kasus termasuk pidana pemilu. 

Dari 600 Laporan ke Bawaslu, 159 Kasus Termasuk Pidana Pemilu
Rapat kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Perwakilan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Tito Karnavian, Perwakilan Jaksa Agung, dan Perwakilan Kepala BIN. Di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan. tirto.id/Riyan

tirto.id - Kapolri Tito Karnavian mengatakan bahwa per 3 Mei 2019, setidaknya 600 laporan masuk ke Bawaslu, yang semuanya mencakup mekanisme penyelesaian litigasi (jalur hukum) maupun non-litigasi (jalur mediasi).

Dari 600 laporan terkait pelanggaran di Pemilu 2019 tersebut, kata Tito, terdapat 441 laporan yang harus diselesaikan lewat jalur non-litigasi karena bukan merupakan tindakan pidana.

"Dari 600 laporan, hampir 2/3 bukan tindak pidana pemilu non-litigasi, sisanya 159 kasus itu dianggap pidana pemilu," kata Tito, saat rapat bersama DPD, Mendagri, Panglima TNI, dan perwakilan BIN, di DPR RI, Selasa (7/5/3019) pagi.

Dari 159 laporan tersebut, lanjut Tito, 123 perkara diproses ke Jaksa Penuntut Umum, 23 dihentikan, dan 3 lainnya dinilai tidak memenuhi unsur atau kadaluarsa.

"Ada berbagai jenis variasi kasus yang terjadi, mulai dari kasus pemalsuan KTP, pemalsuan surat suara, kampanye di luar jadwal, tidak menyerahkan salinan DPT ke parpol. Ada 38 perkara money politic yang dianggap bisa diangkat jadi proses pidana," ujar Tito.

Dia menambahkan ada 28 perkara tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu calon, 1 kasus menghina peserta pemilu dan 13 perkara kampanye melibatkan pihak yang dilarang.

Selain itu, terdapat 15 perkara kampanye menggunakan tempat ibadah dan pendidikan, hingga kampanye dengan fasilitas pemerintah yang sebanyak 10 kasus.

Kasus-kasus lainnya adalah laporan soal pihak yang dilarang sebagai pelaksana tim kampanye (13 perkara), perusakan alat peraga kampanye (7 perkara), menghasut dan mengadu domba (2 perkara), menghalangi jalannya kampanye (3 perkara), memberikan suara lebih dari satu (2 perkara) dan tindakan menyebabkan suara pemilih tidak ternilai (1 perkara).

Menurut Tito, sampai sekarang masih terdapat 13 perkara yang masih dalam proses penyelidikan.

"Ini kira-kira kasus yang terjadi, yang ditangani oleh Bawaslu yang kemudian 159 di antaranya diproses pidana, melalui proses mekanisme penegakan hukum terpadu, yang melibatkan Polri sebagai penyidik, kejaksaan dan kemudian masuk dalam proses peradilan," kata Tito.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom