tirto.id - Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih mengatakan, formulir C1 hasil sitaan di Menteng yang menyebut asal daerah Boyolali, ternyata palsu.
Hasil verifikasi formulir C1 sitaan dengan formulir C1 asli menunjukkan sejumlah perbedaan.
"Hanya 2 lembar C1. Hanya sampel. Ternyata ada perbedaan dari tanda tangan penyelenggara dan jumlah suara untuk paslon," kata dia kepada Tirto, Selasa (7/5/2019).
Lembaganya diminta bantuan Bawaslu DKI Jakarta untuk memverifikasi formulir C1 yang disita polisi saat razia pengendara di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/5/2019).
Bawaslu DKI Jakarta mendata terdapat jumlah formulir C1 hasil sitaan terbagi dalam dua kardus, warna putih berisi 2.006 C1 fotokopi (salinan) rekapitulasi per TPS, sedangkan warna coklat berisi 1.671 lembar hasil pencetakan dari situs KPU.
"Kami menerima sampel saja. Ada 2 sampel C1 asal Boyolali telah diuji. Hasilnya palsu," kata dia.
Basis data penyandingan data berasal dari Bawaslu Boyolali. Namun, Sri Wahyu, belum menyampaikan detail data C1 yang menyebutkan lokasi TPS.
"Selengkapnya silakan tanya ke Bawaslu DKI," ujar dia.
Pelibatan Bawaslu Jateng, berkaitan data C1 yang ditemukan merujuk Provinsi Jawa Tengah. Di antaranya, formulir C1 sitaan merujuk TPS di Boyolali, Temanggung, Karanganyar, Demak, dan Cilacap.
Penulis: Zakki Amali
Editor: Addi M Idhom