tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan formulir C1 dalam sebuah mobil minibus saat melintas di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019) lalu.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, perkara itu masih menjadi ranah Bawaslu.
“Itu masih ranah Bawaslu untuk mengasesmen temuan tersebut. Nanti Bawaslu menilai apakah ada unsur pelanggaran pemilu atau tindak pidana pemilu,” ucap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Jika terbukti ada tindak pidana pemilu, sambung Dedi, nanti Bawaslu memberikan rekomendasi ke Sentra Gakkumdu Jakarta.
“Nanti ditangani, tapi menunggu asesmen Bawaslu,” kata dia.
Ketika dihentikan dan digeledah, minibus itu kedapatan membawa ribuan formulir C1 rekapitulasi suara Pemilu 2019 dari Kabupaten Boyolali.
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Puadi saat dikonfirmasi mengatakan, temuan ini terungkap ketika polisi melakukan operasi lalu lintas di sekitar tempat kejadian perkara.
"Saya kurang tahu persis [daerah asal plat nomor mobil] tapi mobilnya Daihatsu Sigra, begitu dibuka ada dua kardus, di luar kardus ada tulisan C1 Kabupaten Boyolali," ujar Puadi, Senin (6/5/2019).
Kepolisian pun langsung berkoordinasi dengan Bawaslu Jakarta Pusat dan langsung berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta.
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Jakarta Pusat, Roy Sofia Patra Sinaga mengatakan kotak berwarna putih berisikan 2.006 lembar C1 salinan, sedangkan di kotak berwarna cokelat berisi formulir C1 sebanyak 1.671 lembar.
Sementara itu, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menyatakan, keterangan KPU ini diperlukan untuk menentukan keaslian dari formulir C1 yang ditemukan dalam dua kotak tersebut.
"Nanti apakah ini memang palsu terkait dengan rekap penghitungan suara kita ya tentu nanti Bawaslu yang akan meminta keterangan kami," ujar Evi di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno