Menuju konten utama

C1 Temuan di Menteng Berisi Data dari Belasan Kabupaten di Jateng

Bawaslu menyatakan ribuan formulir C1, yang ditemukan di Menteng, memuat data pemungutan suara dari belasan kabupaten di Jateng. Bawaslu masih mengecek keaslian formulir C1 itu. 

C1 Temuan di Menteng Berisi Data dari Belasan Kabupaten di Jateng
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjawab pertanyaan wartawan di Kantornya, Bawaslu RI, Jakarta, Kamis. (11/10/2019). FOTO/ANtara News

tirto.id - Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan ribuan formulir C1 yang ditemukan pada sebuah mobil di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (6/5/2019) tak hanya memuat data hasil pemilu 2019 dari Boyolali, tapi juga belasan kabupaten lain di Jawa Tengah.

"Daerahnya itu ada dari Grobogan, Karanganyar, Blora, Temanggung, Batang, Tegal, Cilacap, Brebes, Semarang, Sragen, Banjarnegara dan Boyolali. Jadi itu kira-kira isinya daripada C1," ujar Fritz di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

Fritz mengatakan kertas-kertas yang menampilkan formulir C1 itu terbungkus di dalam dua bungkus kardus yang disimpan di bagian belakang mobil yang awalnya dihentikan polisi saat melakukan razia. Masing-masing kotak dus tersebut berisi 2.006 formulir C1 dan 1.761 formulir C1.

Menurut dia, penyelidikan kasus ini pun diserahkan kepada Bawaslu Jakarta Pusat dan Bawaslu DKI Jakarta.

Fritz menjelaskan Bawaslu akan menelusuri dan melakukan kajian untuk memeriksa keaslian ribuan formulir C1 tersebut. Selain itu, Bawaslu juga akan menelusuri bagaimana bisa dua kotak tersebut berada di dalam mobil tanpa pengawalan dari petugas keamanan.

"Jadi kami akan melakukan kajian apakah ada pelanggaran Undang-undang pemilu, ataukah ada pelanggaran administrasi," ujar Fritz.

Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan adanya unsur pidana umum dalam kasus ini atau tidak. Unsur pidana bisa muncul jika formulir C1 itu ternyata dokumen negara yang dipalsukan.

"Apabila nanti ada konfirmasi dari KPU bahwa [formulir C1] itu adalah palsu maka itu dapat dilakukan penindakan tindak pidana umum," ujar Fritz.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom