tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan melihat ada kemungkinan besar formulir C1 asal 12 kota/kabupaten di Jawa Tengah yang ditemukan di Menteng, Jakarta Pusat merupakan formulir C1 palsu.
Ia melihat ada sesuatu yang janggal dari temuan dua kotak C1 itu yang ditemukan pada sebuah mobil yang dihentikan polisi saat melakukan operasi lalu lintas, Sabtu (4/5/2019).
Wahyu menjelaskan sebenarnya untuk membuktikan keaslian C1 cukup dengan membandingkannya dengan hasil pindaian C1 yang sudah ada di sistem informasi penghitungan (Situng).
"Tinggal disandingkan antara C1 yang tertera dalam Situng dengan C1 yang janggal. Apabila terdapat perbedaan maka dapat disimpulkan bahwa C1 janggal tersebut adalah palsu," ucap Wahyu dalam keterangannya, Selasa (7/5/2019).
Menurut Wahyu, selain berfungsi sebagai transparansi KPU dalam penyelenggaraan pemilu, Situng juga berfungsi sebagai rujukan bila ditemukan data-data mencurigakan berkaitan dengan hasil pemilu.
"Situng selain merupakan bentuk transparansi hasil pemilu juga bermanfaat sebagai rujukan apabila ditemukan dokumen C1 yang janggal," tuturnya.
Penemuan formulir C1 asal Boyolali dan sejumlah kabupaten/kota di Jateng itu bermula ketika sebuah mobil Daihatsu Sigra diberhentikan polisi saat operasi lalu lintas di Jalan Besuki, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (4/5/2019) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat diperiksa, mobil itu memuat dua kotak berisi ribuan formulir C1.
Kotak tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Bawaslu Jakarta Pusat untuk diinvestigasi. Setelah diperiksa, ada dua kotak berwarna putih dan coklat, masing-masing berisi 2.006 lembar dan 1.671 lembar salinan C1.
Selain menemukan dua kardus, polisi juga menemukan adanya dua map yang juga berisi formulir C1. Dalam map pertama, ada 100 lembar formulir C1. Sedangkan di map kedua berisi 83 lembar formulir C1.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan formulir C1 yang ditemukan pada sebuah mobil di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019) ternyata tak hanya tercantum dari Boyolali, Jawa Tengah saja, namun juga berasal dari kota-kota yang ada di Jawa Tengah.
"Daerahnya itu ada dari Grobogan, Karanganyar, Blora, Temanggung, Batang, Tegal, Cilacap, Brebes, Semarang, Sragen, Banjarnegara dan Boyolali. Jadi itu kira-kira isinya daripada C1," ujar Fritz di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Penyelidikan kasus ini pun diserahkan kepada Bawaslu Jakarta Pusat dan Bawaslu DKI Jakarta.
Fritz menjelaskan Bawaslu akan menelusuri dan melakukan kajian terhadap keaslian dari formulir C1 yang ditemukan tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan menelusuri bagaimana bisa dua kotak tersebut berada di dalam mobil tanpa pengawalan dari petugas keamanan.
"Jadi kami akan melakukan kajian apakah ada pelanggaran Undang-undang pemilu, ataukah ada pelanggaran administrasinya," tutur Fritz.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri