tirto.id - Mantan Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, Banten, Danu Arman, kembali aktif menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), padahal sebelumnya mendapat sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat akibat memakai narkoba.
Danu Arman kini kembali aktif sebagai ASN di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan bahwa Danu dipersilakan kembali jadi ASN karena statusnya diberhentikan sebagai hakim bukan ASN.
"Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung berkaitan dengan persoalan etis, di mana telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim. Hal ini tidak serta-merta menghentikan status PNS terlapor," kata Mukti Fajar dalam keterangan pers, (Jumat 916/3/2024).
Mukti menjelaskan bahwa Danu mengurus kembali pemberkasan dan sejumlah persyaratan untuk menjadi ASN. Menurutnya, hal itu merupakan hak Danu dan sah secara hukum.
Sebelumnya, Danu Arman dan Yudi Rozadinata yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Serang atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap pada 17 Mei 2022.
Danu juga pernah dikenakan sanksi berat berupa skorsing selama dua tahun karena melakukan perselingkuhan dengan istri orang. Dalam proses sidang tersebut, Danu sempat melakukan pembelaan dan berharap agar dirinya tidak dipecat dari profesinya sebagai seorang hakim.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi