Menuju konten utama

Dalih Pemerintah Biayai Proyek Kereta Cepat Pakai APBN

Presiden Joko Widodo meralat janjinya untuk tak menggunakan APBN dalam proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.

Dalih Pemerintah Biayai Proyek Kereta Cepat Pakai APBN
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan perwakilan PT KCIC saat meninjau pembangunan tunnel proyek kereta cepat di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (18/5/2021). ANTARA FOTO/HO/Setpres-Kris/wpa/foc.

tirto.id - Pemerintah memutuskan untuk membiyai proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga berdalih hal itu dilakukan lantaran kondisi keuangan perusahaan konsorsium proyek tersebut terdampak pandemi COVID-19.

"Para pemegang sahamnya seperti Wika itu terganggu cashflowya. Kemudian kereta api [KAI], kita tau kereta api kita karena corona ini penumpangnya turun semua sehingga membuat mereka tidak bisa menyetor danannya," kata Arya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/10/2021).

penugasan proyek kereta cepat dikerjakan oleh konsorsium BUMN yang melibatkan PT Wijaya Karya (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN, PT Jasa Marga (Persero), dan PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero).

"Kita tahu Jasa Marga juga dengan kondisi Corona semua program-program mereka ini banyak terhambat. Itu pun membuat mereka jadi agak terhambat untuk menyetor dana. Demikian juga untuk yang PTPN," kata dia.

"Mau enggak mau kami harus minta pemerintah ikut dalam memberikan pendanaan," imbuhnya.

Kebijakan teranyar itu tak sesuai janji Presiden Joko Widodo dan para pembantunya di kabinet yang menyatakan tak akan menggunakan APBN dalam pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.

Dalam aturan lama, pendanaan proyek tersebut hanya boleh bersumber dari penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan. Konsorsium juga diperbolehkan meminjam dari lembaga keuangan, termasuk dari luar negeri atau multilateral.

Baca juga artikel terkait PROYEK KERETA CEPAT JAKARTA BANDUNG atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan