tirto.id - Jaksa penuntut umum menyebut pemecahan berkas perkara (splitsing) dilakukan supaya para terdakwa dapat menjadi saksi untuk terdakwa lainnya. Hal ini disampaikan jaksa saat memberikan tanggapan terhadap poin eksepsi Ferdy Sambo
"Pemecahan dilakukan apabila yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut terdiri dari beberapa orang. Pemecahan berkas perkara menjadi berkas yang berdiri sendiri dimaksudkan untuk menempatkan para terdakwa masing-masing menjadi saksi timbal balik di antara sesama mereka," kata jaksa penuntut umum saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Jaksa menjelaskan bahwa apabila berkas perkara digabung dalam satu berkas dan pemeriksaan persidangan, maka antara satu terdakwa dengan yang lainnya tidak dapat saling menjadi saksi timbal balik.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.
"Pemisahan penuntutan perkara (splitsing) dalam perkara a quo tidak tepat dan jelas bertentangan dengan hak asasi terdakwa. Splitsing hanya dapat dilakukan pada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka dan bukannya pada satu tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka," kata tim kuasa hukum Sambo dalam persidangan perdana, Senin, 17 Oktober lalu.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto