tirto.id - Jaksa penuntut umum menolak memberikan tanggapan terkait poin keberatan kuasa hukum Ferdy Sambo yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo memberikan perintah kepada Richard Eliezer menghajar Brigadir Yosua, tetapi Richard justru menembak.
"Ferdy sambo [memerintah] hajar Chad! namun Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Nofriansah Yosua Hutabarat. Dari uraian tersebut di atas, jelas terlihat penasehat hukum terdakwa Ferdy sambo tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum. Maka patut kiranya eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa untuk dikesampingkan. Karena dalil yang dikemukakan oleh penasehat hukum terdakwa Ferdy sambo yang merupakan materi pokok perkara," kata jaksa penuntut umum saat membacakan tanggapan atas eksepsi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan jaksa disebutkan spesifik bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua.
"Sambo berteriak dengan suara keras pada Richard eliezer pudihang mengatakan Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!" kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan pada Senin, 17 Oktober 2022.
Dakwaan tersebut berbeda dengan keterangan tim kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Febri Diansyah yang menyebut Sambo tidak memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua. Perintah yang diberikan, menurut Febri adalah untuk menghajar, bukan menembak.
"Memang ada perintah, perintahnya 'Hajar Chad!' namun yang terjadi adalah penembakan," kata Febri dalam konferensi persnya, Rabu, 12 Oktober 2022.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto