Menuju konten utama

Dalih Istana Soal Penghapusan Pasal 46 UU Cipta Kerja di Draf Final

Juru Bicara Presiden Jokowi bidang Hukum Dini Purwono berdalih penghapusan Pasal 46 karena tidak masuk dalam daftar yang dibahas Panja DPR.

Dalih Istana Soal Penghapusan Pasal 46 UU Cipta Kerja di Draf Final
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) memimpin rapat kabinet terbatas di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

tirto.id - Istana menyebut penghapusan Pasal 46 dalam UU Cipta Kerja tidak menjadi masalah. Juru Bicara Presiden Jokowi bidang Hukum Dini Purwono beralasan pasal tersebut memang dihapus karena tidak masuk dalam daftar Panja DPR saat pembahasan UU Ciptaker sebagaimana penjelasan Badan Legislatif DPR.

“Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat Panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," kata Dini dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (23/10/2020).

Pernyataan Dini ini merespons kehebohan publik soal naskah final UU Cipta Kerja berubah. Hal tersebut berawal ketika lembar halaman UU Cipta Kerja berubah menjadi 1.187 halaman dari sebelumnya sebanyak 812 halaman.

Kemudian, pemerintah menghapus Pasal 46 UU Cipta Kerja terkait kewenangan BPH Migas yang ada dalam naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman yang diserahkan DPR ke Setneg. Supratman menyebut pasal itu memang tidak seharusnya ada di dalam UU Cipta Kerja.

Dini pun menegaskan, penghapusan pasal UU Cipta Kerja diperbolehkan selama tidak menghapus substansi isi UU Cipta Kerja. Ia menerangkan, penghapusan Pasal 46 adalah typo.

“Yang tidak boleh diubah itu substansi. Dalam hal ini, penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja Baleg DPR," kata Dini.

Dini menuturkan, Setneg justru bertugas dengan baik. Sebab, kata Dini, Setneg melakukan proses perapihan naskah sebelum dibawa ke presiden. Setneg pun menangkap poin yang tidak ada dalam UU Ciptaker dan dikomunikasikan ke DPR. Ia menyebut penghapusan Pasal 46 sesuai.

“Penghapusan Pasal 46 tersebut justru menjadikan substansi menjadi sejalan dengan apa yang sudah disepakati dalam rapat panja," kata Dini.

Dini pun enggan menjawab kalau kemunculan Pasal 46 yang kemudian dihapus sebagai bentuk tergesa-gesanya DPR dan pemerintah dalam menyelesaikan UU Cipta Kerja. Ia menyarankan agar menanyakan langsung kepada DPR. Sebab, kata Dini, "Setneg hanya melakukan final review atas naskah yang diserahkan oleh DPR.”

Dini pun mengaku belum mengetahui apakah proses finalisasi sudah selesai atau belum. Ia belum mengetahui apakah UU Ciptaker sudah ditandatangani atau tidak. "Saya harus cek dulu dengan deputi PUU Setneg. Nanti saya update," kata Dini.

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz