tirto.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 sudah resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) pada Selasa (21/11/2017). Keputusan tersebut termuat dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.1065-Yangbangsos/2017.
"UMK Jabar 2018 tertinggi ialah Kabupaten Karawang, yakni Rp3.919.291. Terendah ialah Pangandaran 1.558.793," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief, di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat pada hari ini seperti dikutip Antara.
Ferry menambahkan penetapan UMK Tahun 2018 Jawa Barat tersebut telah sesuai dengan Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Adapun daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1. Kota Bogor Rp3.557.146,66
2. Kabupaten Bogor Rp3.483.667,39
3. Kota Sukabumi Rp2.158.430,53
4. Kabupaten Sukabumi Rp 2.583.556,63
5. Kabupaten Cianjur Rp 2.162.366,91
6. Kota Depok Rp 3.584.700,29
7. Kabupaten Purwakarta Rp 3.445.616,90
8. Kabupaten Karawang Rp 3.919.291,19
9. Kota Bekasi Rp 3.915.353,71
10. Kabupaten Bekasi Rp 3.837.939,63
11. Kabupaten Subang Rp 2.5297599
12. Kota Cirebon Rp 1.893.383,54
13. Kabupaten Cirebon Rp 1.873.701,81
14. Kabupaten Indramayu Rp 1.960.301,47
15. Kabupaten Majalengka Rp 1.653.514,54
16. Kabupaten Kuningan Rp l.606.030,12
17. Kota Bandung rp3.091.345,56
18. Kabupaten Bandung Rp 2.678.028,98
19. Kabupaten Bandung Barat Rp 2.683.277,45
20. Kota Cimahi Rp 2.678.028,45
21. Kabupaten Sumedang Rp2.678.028,99
22. Kota Tasikmalaya Rp1.931.435,35
23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.920.937,99
24. Kabupaten Garut Rp 1.672.947,97
25. Kabupaten Ciamis Rp1.604.334,37
26. Kota Banjar Rp 1.562.730,28
27. Kabupaten Pangandaran Rp1.558.793,94
Penetapan UMK Jawa Barat 2018 Didemo Buruh
Keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat soal nilai UMK pada 2018 di semua kabupaten/kota daerah itu menuai protes dari buruh. Para buruh dari 4 Federasi Serikat Pekerja Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPA SPSI) Provinsi Jawa Barat berunjuk rasa terkait UMK 2018 di depan Gedung DPRD Jawa Barat Kota Bandung, pada Selasa (21/11/2017).
Dalam aksinya buruh menuntut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher di akhir jabatannya tidak menetapkan UMK 2018 berdasarkan Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat Muhamad Sidarta menegaskan buruh yang tergabung dalam empat Federasi Serikat Pekerja Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPA SPSI) Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari PD FSP TSK SPSI, DPD FSP LEM SPSI, PD FSP KEP SPSI, PD FSP RTMM SPSI menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota Tahun 2018 di Jawa Barat oleh gubernur berdasarkan Pasal 44 PP Nomor 78 Tahun 2015.
"Aksi damai yang kami lakukan ini bertepatan dengan penetapan UMK 2018, momentum ini kami gunakan untuk menolak penetapan upah minimum 2018 Jawa Barat berdasarkan pasal 44 PP Nomor 78/2015," kata dia.
Mereka juga menolak rancangan peraturan gubernur tentang tata cara penetapan upah minimum provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) serta penangguhan pelaksanaan upah minimum di Jawa Barat karena merugikan kaum buruh di Jawa Barat.
"Kalau penetapan UMK terus menggunakan formula pasal 44 PP 78/2015 maka akan terus terjadi disparitas upah yang tinggi antarkabupaten/kota di Jawa Barat," kata Sidarta. "Bagi kaum buruh tentu hal ini sangat merugikan.”
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom