Menuju konten utama

Daftar Ulang SNMPTN 2022 UNP Padang: Syarat dan Tata Cara

Daftar ulang SNMPTN 2022 Universitas Negeri Padang UNP: syarat dan tata cara.

Daftar Ulang SNMPTN 2022 UNP Padang: Syarat dan Tata Cara
UNIVERSITAS NEGERI PADANG. FOTO/unp.ac.id

tirto.id - Pengumuman hasil Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2022 telah dilaksanakan pada Selasa (29/3/2022) lalu.

Kini peserta yang telah berhasil lolos ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dipilih, dapat melakukan daftar ulang agar tidak dianggap mengundurkan diri.

"Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Jalur SNMPTN Tahun 2022 wajib mencermati syarat, ketentuan, dan jadwal registrasi (daftar ulang) dalam laman web PTN tujuan masing-masing," tulis LTMPT, Selasa (29/3/2022).

Syarat Daftar Ulang UNP Padang

Khusus untuk peserta yang lolos SNMPTN Universitas Negeri Padang (UNP) 2022, berikut ini adalah syarat dan prosedur daftar ulang yang ditetapkan oleh pihak akademik UNP:

A. Mengisi Borang Biodata dan mengunggah dokumen pendukung calon mahasiswa baru secara online pada laman: http://spmb.unp.ac.id/biodata mulai tanggal 6 April - 18 April 2022.

Dokumen yang di-upload adalah seperti berikut ini:

1. Scan Bukti tanda peserta SNMPTN Tahun 2022;

2. Foto yang memuat: wajah peserta, halaman identitas rapor dan tanda peserta SNMPTN 2022 dalam satu foto;

3. Upload scan halaman identitas dan nilai rapor dari kelas 1 s.d. 3 SMA (semester I s.d. 5)

4. Surat keterangan/bukti penghasilan/gaji orang tua/wali, dengan ketentuan sebagai berikut:

- PNS/POLRl dari bendaharawan gaji

- BUMN/BUMD/perusahaan dari pimpinan perusahaan

- Wiraswasta/petani/nelayan/serabutan atau selain 2 point di atas, menggunakan surat keterangan penghasilan dari Lurah/Kepala Desa/Wali Nagari/Camat.

- Jika sumber biaya dari orang tua dan ayah masih hidup atau sudah meninggal tetapi masih ada penghasilan (pensiun) maka bukti penghasilan ayah harus diupload berapapun penghasilannya.

- Jika sumber biaya dari orang tua dan ibu punya penghasilan maka bukti penghasilan lbu juga harus diupload.

- Jika sumber biaya dari wali maka bukti penghasilan wali harus diupload.

5. Kartu Keluarga

6. Bukti pembayaran rekening listrik (bagi yang sumber listriknya dari PLN) 1 (satu) bulan terakhir, bagi yang menggunakan listrik prabayar (token) yang diupload adalah bukti pembelian token tersebut.

7. Bukti pembayaran rekening air (bagi yang sumber dari PDAM) 1 (satu) bulan terakhir (jika ada)

8. Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) 3 tahun terakhir, diupload salah satu saja

9. STNK dan Bukti Pembayaran Pajak kendaraan (bagi yang memiliki mobil/motor) 3 tahun terakhir, diupload salah satu saja

10. Dokumen lain seperti surat keterangan tidak mampu dari lurah/Kepala Desa/Wali Nagari/Camat atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika ada.

11. Upload file foto sebagai berikut:

a. Foto Keluarga

b. Foto rumah tampak depan

c. Foto Ruang Tamu

d. Foto Ruang Keluarga

e. Foto Dapur

f. Foto MCK

12. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) bagi colon mahasiswa yang mengusulkan KIP-K.

13. Contoh dokumen yang diminta dapat dilihat di url https://spmb.unp.ac.id/biodata

B. Melihat hasil verifikasi rapor dan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tanggal 23 April 2022 di laman https://spmb.unp.ac.id/hasil-verifikasi

C. Penetapan penerima KIP-K (bagi pengusul KIP-K) ditentukan setelah lulus verifikasi KIP-K dan yang tidak lulus verifikasi KIP-K diwajibkan membayar UKT sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika hasil verifikasi nilai rapor asli terdapat perbedaan dengan nilai rapor yang dientrikan atau di-upload sewaktu pendaftaran (mark up nilai atau pemalsuan dokumen), maka haknya sebagai calon mahasiswa UNP akan dibatalkan dan bagi calon mahasiswa yang tidak melaksanakan pelaporan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri.

Baca juga artikel terkait SNMPTN 2022 atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Dipna Videlia Putsanra