tirto.id - Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran 2021 demi mencegah persebaran Covid-19.
Mengantisipasi masyarakat yang nekat mudik, Korlantas Polri memberlakukan penyekatan lalu lintas di 333 titik tersebar dari lampung hingga Bali.
Korlantas Polri menyiapkan 166.000 personel gabungan untuk melaksanakan tugas penyekatan.
Irjen Pol Istiono sebagai Kepala Korlantas Polri menjamin kendaraan yang melalui jalan tikus sekali pun tidak akan lolos pengadangan.
Polri pun menyiapkan pos pemeriksaan atau penyekatan secara optimal yang beroperasi 24 jam.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Istiono mengatakan pos penyekatan ini ditempatkan terutama di jalur selatan yang paling banyak dilalui pemudik.
Berikut jumlah titik penyekatan yang tersebar di delapan (8) wilayah dikutip AntaraNews.
- Polda Lampung= 8 titik
- Pos penyekatan Simpang Perikanan di KM 235 KP Way Tuba, Way Kanan.
- Pos Penyekatan Lemong di Jalinbar Bandar Agung, Kecamatan Lemong, Lampung Barat.
- Pos penyekatan Sukau di Jalan Lintas Sukau, Lampung Barat.
- Pos Penyekatan Simpang Pematang di Desa Agung Batin, Mesuji.
- Pos Penyekatan Pelabuhan Panjang di Pos Pam Pelabuhan Panjang.
- Pos Penyekatan Pelabuhan Bakauheni di Seaport Bakauheni.
- Pos penyekatan Gerbang Tol Baksel di Gerbang Tol Bakauheni KM 4.
- Pos penyekatan Bandar Bakau Jaya di tol gate pelabuhan Bandar Bakau Jaya, di Tol Gate Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Lampung Selatan.
- Polda Banten= 16 titik
- Gerbang Tol Cikupa sekat dari arah Jakarta;
- Gerbang Tol Merak sekat dari arah Lampung dan Jakarta;
- Jalan arteri Gerbang Citra Raya;
- Pasar Kemis;
- Kronjo;
- Tigaraksa;
- Jayanti (Cisoka);
- Solear;
- Simpang Asem;
- Simpang Pusri;
- Gayam Pandeglang;
- Gerem;
- Gerbang Pelabuhan Merak;
- Pelabuhan Bojonegara;
- Jasinga;
- Cilograng.
- Polda Metro Jaya= 8 titik
1. Tol Arah Cikampek
2. Tol Arah Merak
Jalan Arteri Non Tol ada 3 lokasi:
3. Harapan Indah Bekasi Kota
4. Jati Uwung Tangerang Kota
5. Kedung Waringin Bekasi Kabupaten
Terminal Bus ada 3 lokasi:
6. Pulogebang
7. Kampung Rambutan
8. Kalideres
- Polda Jawa Barat (Jabar) = 132 titik
- Polda Jawa Tengah (Jateng) = 149 titik
- Polda DI Yogyakarta = 10 titik
- Polda Jawa Timur (Jatim) = 7 titik
- Polda Bali = 3 titik
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri.
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.
- Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang pada masa pandemi.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dhita Koesno