Menuju konten utama
Mudik 2021

Aturan Mudik Lebaran 2021: Pos Penyekatan dan Cara Buat SIKM

Aturan mudik Lebaran 2021, informasi seputar pos penyekatan serta cara membuat SIKM online bagi warga yang akan bepergian periode 6-17 Mei 2021.

Aturan Mudik Lebaran 2021: Pos Penyekatan dan Cara Buat SIKM
Ilustrasi mudik Lebaran. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nz

tirto.id - Larangan mudik Lebaran 2021 akan dimulai tanggal 6-17 Mei berdasarkan aturan yang ada dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. Setiap warga yang bepergian wajib membawa Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Polri pun menyiapkan pos pemeriksaan atau penyekatan secara optimal yang beroperasi 24 jam. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Istiono mengatakan pos penyekatan ini ditempatkan terutama di jalur selatan yang paling banyak dilalui pemudik.

"Ini penting Jalur Selatan kita cek karena salah satu jalur utama karena tujuan paling banyak untuk mudik ini ke jalur Banyumas," kata Istiono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara News.

Pos-pos penyekatan mulai dari Polres Cilacap, Polres Banjar, Polres Ciamis, sampai Polres Cileunyi.

"Hari ini kami cek, ya, pantauan jalur selatan dan jalur selatan-selatan lainnya. Ini jalur penting dari Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, sampai Majenang. Kesiapan dari teman-teman Kapolres Tasik, Ciamis, dan Banjar sudah all out sudah bagus sekali dan tinggal sekarang mengaturnya saja," kata Istiono.

Polri juga siap untuk menyekat jalur tikus yang diperkirakan bakal digunakan pemudik Lebaran 2021. Terdapat empat jalur di Jawa Barat yang perlu diwaspadai, yakni jalur pantura, jalur tengah, jalur selatan, dan jalur-jalur selatan lainnya.

"Jadi, untuk larangan mudik Lebaran pada tanggal 6—17 Mei 2021 sudah siap di titik-titik penyekatannya ini termasuk jalur tikus," ujarnya.

Menurut Istiono, pemberlakuan tiga sif ini untuk memastikan tidak ada masyarakat yang lolos dari pengawasan aparat. Berkaca pada tahun sebelumnya pemudik akan melakukan berbagai upaya untuk lolos dari penyekatan di pos yang sudah dipersiapkan.

"Ada 333 titik pos penyekatan. Ini kami tambah dari hasil evaluasi pada tahun lalu, yaitu 146 titik. Penambahan ini termasuk di jalur-jalur tikus," katanya.

Berikut rincian jumlah titik sekat saat larangan Mudik Lebaran 2021:

  • Polda Lampung (8 titik)
  • Polda Banten (16 titik)
  • Polda Metro Jaya (8 titik)
  • Polda Jawa Barat (132 titik)
  • Polda Jawa Tengah (149 titik)
  • Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (10 titik)
  • Polda Jawa Timur (7 titik)
  • Polda Bali (3 titik)

Posko Penyekatan Mudik Lebaran 2021 di Banten

Banten menyiapkan sekitar 16 titik posko penyekatan larangan mudik Lebaran 2021. Direktorat Lalu Lintas Polda Banten akan mengantisipasi dengan melakukan Operasi Keselamatan Maung 2021 pada 12 sampai dengan 25 April 2021.

Fokus operasi tersebut untuk mengimbau masyarakat agar tidak mudik dan mencegah penyebaran COVID-19.

Sasaran Operasi Keselamatan Maung 2021 kali ini menitikberatkan pada 10 prioritas pelanggaran yang dianggap berpotensi mengakibatkan kecelakaan, yaitu;

1. Tidak menggunakan helm SNI,

2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan,

3. Pengendara di bawah umur,

4. Pengendara tidak memiliki SIM,

5. Berkendara sambil menggunakan HP,

6. Berkendara melebihi batas kecepatan,

7. Berkendara melawan arus,

8. Berkendara dalam pengaruh alkohol,

9. Kendaraan tanpa TNKB yang sah dan

10. Pelanggaran Odol (Over Dimention-Over Load).

Selain itu yang menjadi target lainnya adalah terkait permasalahan Pendemi COVID-19, kata Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo, di Serang.

Ia mengatakan, dalam operasi tersebut Polda Banten juga melakukan pengawasan dengan membuat Posko Check Point dan Posko Penyekatan

"Kami sudah memetakan Posko Penyekatan, Tak hanya jalan raya, namun kami juga memetakan jalur-jalur tikus, seperti kawasan perdesaan serta alternatif, sehingga dipastikan tidak ada kendaraan yang masuk dan keluar Banten," kata Rudy Purnomo.

Polda Sumbar Jaga Perbatasan Saat Larangan Mudik Lebaran 2021

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, di Padang, mengatakan pihaknya akan melakukan pengawalan wilayah perbatasan dan melarang orang masuk ke Sumbar.

"Personel akan berjaga di wilayah tersebut dan meminta kendaraan yang masuk tanpa surat akan diminta putar balik," kata dia, dikutip dari Antara News.

Menurut dia, untuk titik yang akan dijaga serta teknis pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.

"Nanti akan ada rapat koordinasi terkait penerapan aturan larangan mudik ini yang akan dimulai 6-17 Mei 2021," kata dia.

Ia mengatakan yang diperbolehkan masuk ke Sumbar adalah mereka yang memiliki surat keterangan datang ke daerah itu.

"Karena perjalanan dinas dan keperluan penting lainnya, seperti keluarga meninggal dunia atau sakit parah," kata dia.

Pada 7 April 2021, Satgas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Syarat melakukan perjalanan selama periode 6-17 Mei 2021 yakni harus menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Bagi pegawai swasta wajib menunjukkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi dengan tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalan.

Syarat bagi warga umum nonpekerja yakni melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa atau Lurah.

Aturan lengkap Mudik Lebaran 2021 bisa didownload melalui link di bawah ini:

Link Download Mudik Lebaran 2021

Cara Buat SIKM Saat Larangan Mudik Lebaran 2021

SIKM pernah diberlakukan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2020. Saat itu setiap warga yang keluar atau masuk Jakarta wajib menunjukkan SIKM.

Saat itu pengajuan SIKM bisa dilakukan secara online melalui https://corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Namun website tersebut menjadi offline usai SIKM tak diberlakukan lagi di DKI Jakarta.

Berikut informasi seputar SIKM 2020 yang bisa menjadi gambaran terkait syarat dan cara mengajukan SIKM 2021 untuk DKI Jakarta:

Syarat Dokumen, Biaya dan Cara Urus SIKM Online DKI Jakarta 2020

Hingga saat ini, pemda yang sudah menyediakan layanan SIKM yakni Kab Minahasa Tenggara. Silahkan melakukan permintaan terlebih dahulu melalui Kumtua atau Lurah masing - masing sesuai domisili atau melalui permohonan online.

Berikut cara buat SIKM untuk Kabupaten Minahasa Tenggara:

1. Buka sikm.mitrakab.go.id di Browser kesayangan anda

2. Klik Permohonan Online, Silahkan Isi form sesuai dengan data yang dibutuhkan. Termasuk lama perjalanan dan tujuan perjalanan;

3. Silahkan Tekan AJUKAN jika telah mengisi form;

4. Jangan Lupa menyimpan Nomor surat yang di dapat;

5. Perhatikan status surat, Jika sudah menerima approval dari Kumtua atau Lurah silahkan simpan surat (Print/Screeshot/Save) Untuk nanti di tunjukan kepada petugas di perbatasan;

Berikut contoh SIKM Kabupaten Minahasa Tenggara:

Link Contoh SIKM Minahasa Tenggara

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2021 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH