tirto.id - Pemerintah memberlakukan pengecualian pada sejumlah wilayah untuk bisa melakukan mudik lokal pada 6-17 Mei 2021.
Terdapat 36 kota dan 8 wilayah yang diperbolehkan melakukan pergerakkan atau mobilitas selama periode larangan mudik.
Pengecualian larangan mudik berlaku untuk pergerakkan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi.
Warga di wilayah aglomerasi pun diperbolehkan bermobilitas tanpa perlu mengikuti persyaratan.
Berikut ini 36 kota dalam 8 wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan sesuai isi Permenhub No. PM 13 Tahun 2021:
- Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
- Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
- Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
- Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
- Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.
Selain 8 wilayah aglomerasi tersebut, maka larangan mudik diberlakukan secara penuh. Bagi masyarakat yang tidak memiliki surat perjalanan dan bepergian di luar 8 wilayah tersebut, pada waktu larangan mudik Lebaran 2021 akan diputar balik hingga diberlakukan tilang.
Editor: Agung DH