Menuju konten utama

Daftar Merek Motor & Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah

Terdapat dua produsen kendaraan roda empat yang memenuhi syarat yaitu Hyundai dan Wuling. Sementara untuk kendaraan roda dua yaitu Gesits, Volta dan Selis.

Daftar Merek Motor & Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah
Pengunjung mencoba kendaraan motor dengan energi listrik saat pameran di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/11/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

tirto.id - Pemerintah akan memberikan bantuan pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk sepeda motor sebanyak 250.000 unit dengan nilai anggaran mencapai Rp1,75 triliun. Subsidi itu masing-masing diberikan senilai Rp7 juta terdiri dari 200.000 pembelian unit kendaraan baru dan sisanya 50.000 unit untuk konversi dari BBM ke listrik.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan pembelian kendaraan listrik sebanyak 35.900 unit untuk roda empat dan bus sebanyak 138 unit. Bantuan ketiga jenis kendaraan tersebut berlaku pada 20 Maret 2023 dan diberikan sampai dengan akhir Desember 2023.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, skema penyaluran bantuan tersebut dimulai dari produsen yang mendaftarkan jenis kendaraan listrik. Produsen wajib memenuhi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen sebagaimana disyaratkan dalam sistem.

Sejauh ini sudah ada dua produsen kendaraan roda empat yang memenuhi syarat tersebut yaitu Hyundai dan Wuling. Sementara untuk kendaraan roda dua, ada Gesits, Volta dan Selis yang telah memenuhi syarat TKDN 40 persen.

"Produsen tersebut mendaftarkan kepada kami jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini. Kemudian lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap VIN atau Vehicle Identification Number, yang disesuaikan dengan TKDN," katanya dalam konferensi pers dikutip Selasa (7/3/2023).

Kemudian, pendataan melalui dealer akan berkoordinasi dengan Himbara mengenai proses verifikasi, hingga pembayaran pergantian atau klaim diberikan kepada produsen. Sedangkan alurnya bagi calon konsumen yaitu konsumen akan datang ke dealer dan diperiksa Nomor Induk Kendaraan (NIK) untuk dicek apakah berhak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan insentif.

Lalu, dia menjelaskan setelah dicek dalam sistem mereka berhak, pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga. Dealer memasukkan sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke Himbara.

"Himbara kemudian memeriksa kelengkapan. Apabila semua selesai, Himbara lalu membayar penggantian insentif bantuan ke produsen. Ini untuk permudah kami melakukan kontrol," bebernya.

Untuk diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, skema bantuan subsidi kendaraan listrik akan disalurkan melalui produsen motor listrik, bukan langsung diberikan kepada konsumen.

Tahun ini, pemerintah menargetkan penyaluran subsidi untuk 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu motor konversi. Nilai subsidi yang diberikan pemerintah sebesar Rp7 juta per unit.

"Bantuan ke produsen. Kalau ke konsumen nanti digunakan enggak benar,” kata Luhut dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Baca juga artikel terkait SUBSIDI KENDARAAN LISTRIK MELALUI PRODUSEN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin