Menuju konten utama
Aturan PPKM Jawa-Bali

Daftar Mal yang Sudah Beroperasi di Jakarta dan Aturan Pengunjung

Daftar mall yang sudah beroperasi di Jakarta menurut data dari APPBI selama PPKM Level 4 dengan syarat prokes yang ketat.

Daftar Mal yang Sudah Beroperasi di Jakarta dan Aturan Pengunjung
Karyawan berada di gerai makanan Jepang di Mall Kuningan City di Jakarta, Selasa (10/8/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) mencatat hingga saat ini sudah ada 85 mal di Jakarta yang sudah kembali buka. Usai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 16 Agustus lalu, mal dan restoran diizinkan buka dengan berbagai persyaratan ketat.

“Semua pusat perbelanjaan sudah beroperasi kembali,” kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja kepada Tirto, Jumat (20/8/2021).

Aturan yang berlaku bagi pengunjung mal yakni dengan syarat menunjukkan sertifikat vaksin sebelum masuk mal sudah dijelaskan oleh Kementerian Perdagangan.

“Kementerian Perdagangan telah menetapkan syarat wajib vaksin bagi para pengunjung dan pegawai serta pedagang yang terlibat dalam operasional pusat perbelanjaan dan mal. Vaksinasi syarat wajib yang harus dipenuhi dengan data yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Kamis (12/8/2021).

Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, pengunjung dapat menunjukkan hasil negatif tes swab antigen atau PCR.

“Pengunjung mal yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas COVID-19 wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter atas kondisi tersebut, bukti tes antigen hasil negatif (maksimal 1x24 jam) atau tes PCR hasil negatif (maksimal 2x24 jam) beserta KTP. Hasil tes antigen atau PCR juga harus dilengkapi dengan kode quick response (QR) untuk mempermudah pengecekan,” kata dia.

Syarat wajib vaksin tidak dapat digantikan oleh hasil negatif tes swab antigen atau PCR. Hasil negatif antigen atau PCR hanya diperuntukkan bagi pengunjung yang belum bisa melakukan vaksin karena alasan kesehatan.

Menurutnya, semua syarat ini diwajibkan semata-mata untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Selain itu, untuk menekankan kembali agar pengunjung mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Aplikasi PeduliLindungi ini akan membantu proses pemantauan pergerakan pengunjung dan karyawan di pusat perbelanjaan,” imbuhnya.

Sebagai informasi berdasarkan aturan teknis PPKM Jawa-Bali telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 34/2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 16 Agustus 2021 pemerintah sedikit memberikan kelonggaran untuk beberapa daerah, di mana pusat perbelanjaan atau mal dapat buka dengan ketentuan yang berlaku seiring dengan pelaksanaan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan. Yaitu kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Kemudian wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.

Sedangkan restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit;

Bagi penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Adapun bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan masih ditutup.

Daftar mall yang sudah beroperasi di Jakarta

Berikut mal yang sudah kembali beroperasi dengan persyaratan ketat menurut data APPBI:

Jakarta Pusat

1. Cikini Gold Center

2. FX Sudirman

3. Gajah Mada Plaza

4. Grand Indonesia

5. Harco Pasar Baru

6. ITC Cempaka Mas

7. ITC Mangga Dua

8. ITC Roxy Mas

9. Jakarta Design Center

10. Mal Mangga dua

11. Mangga Dua Square

12. Plaza Atrium

13. Plaza Glodok

14. Plaza Indonesia

15. Plaza Kenari Mas

16. Plaza Senayan

17. Senayan City

18. Senayan Park Mal

19. Teras Benhil

20. Thamrin City

Jakarta Barat

1. Central Park Neo Soho

2. Green Sedayu Mal

3. HUB Life Mal

4. Harco Glodok

5. Lindeteves Trade Center - LTC Glodok

6. Lippo Mal Puri

7. Mal Ciputra Jakarta

8. Mal Matahari Puri Daan Mogot

9. Mal Taman Anggrek

10. Mal Taman Palem

11. Plaza Slipi Jaya

12. Puri Indah Mal

13. PX Pavilion

14. Seasons City

Jakarta Utara

1. Baywalk Mal

2. Baywalk Mal

3. Koja Trade Mal

4. La Piazza

5. Mahaka Square

6. Mal Artha Gading

7. Mal Artha Gading

8. PIK Avenue

9. Pluit Junction

10. Pluit Village

11. Pluit Village

12. Sunter Mal

13. WTC Mangga Dua

Jakarta Timur

1. AEON Mal Jakarta Garden City

2. Arion Mal

3. Buaran Plaza

4. Cibubur Junction

5. Lippo Plaza Kramat Jati

6. Mal Cijantung

7. Mal @Bassura

8. Mal Cipinang Indah

9. Pulogadung Trade Center

10. Pusat Grosir Cililitan

11. Tamini Square

Jakarta Selatan

1. Ashta District 8

2. Blok M Square

3. Ciputra World Jakarta / Lotte Shopping Avenue

4. Epiwalk Rasuna Epicentrum

5. ITC Fatmawati

6. De Entrance

7. Grand ITC Permata Hijau

8. Gandaria City

9. ITC Kuningan

10. Kalibata City Square

11. Kota Kasablanka

12. Lippo Mal Kemang

13. Kuningan City

14. Mal Ambasador

15. Mal Blok M

16. One Belpark Mal

17. Pacific Place

18. Pejaten Village

19. Plaza Blok M

20. Plaza Festival

21. Plaza Festival

22. Plaza Mebel

23. Plaza Semanggi

24. Poins Square

25. Pondok Indah Mal

26. Town Square Cilandak

27. Transmart Cilandak

Baca juga artikel terkait MALL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri