tirto.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengadakan vaksinasi booster kedua di berbagai wilayah di Jakarta sepanjang Februari 2023. Dalam akun media sosialnya, Dinkes DKI Jakarta mengajak berbagai pekerja untuk mengikuti vaksinasi.
Vaksinasi yang dilakukan oleh Dinkes di bulan Februari, juga bisa diikuti oleh masyarakat umum lainnya. Bagi warga yang ingin melakukan vaksinasi di Jakarta pada bulan Februari 2023 untuk datang ke lokasi yang menyediakan vaksinasi.
Oleh sebab itu Dinkes DKI Jakarta mengimbau dalam akun Instagramnya, agar masyarakat segera mengunjungi pusat layanan vaksinasi Covid-19 yang terdekat. Masyarakat dapat datang langsung ke lokasi tanpa perlu mendaftar. Vaksinasi ini berlaku untuk KTP seluruh Indonesia.
Vaksinasi yang dilakukan Dinkes DKI Jakarta selama bulan Februari 2023, vaksin yang digunakan jenisnya Pfizer dan Zifivax. Dinkes DKI Jakarta bukan saja menyediakan vaksin dosis Booster kedua saja, melainkan menyediakan untuk masyarakat yang membutuhkan dosis 1, 2, dan 3.
Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster Kedua Jakarta Selama Februari 2023
Hari: Senin - Jumat (sepanjang bulan Januari dan Februari 2023)
Jam: 13.00 - 15.00 WIB
Lokasi:
- Halaman Depan Balaikota Provinsi DKI Jakarta
- Kantor Walikota Jakarta Pusat, Utara, Barat, Selatan dan Timur
- Kantor Bupati Kepulauan Seribu Gedung Mitra Praja Sunter, Tanjung Priok
- Sekitar 300 lokasi lainnya (Puskesmas, Rumah Sakit dan layanan vaksinasi)
Ketentuan Vaksin Booster Kedua Jakarta Selama Februari 2023
Adapun dalam melakukan vaksinasi di Cilandak untuk memperhatikan ketentuan yang ditetapkan, agar bisa mendapatkan vaksin dosis Booster kedua. Ketentuannya sebagai berikut:
- Jarak dosis 2 ke dosis 3: minimal 3 bulan
- Jarak dosis 3 ke dosis 4: minimal 6 bulan (tanpa harus menunggu tiket di aplikasi Peduli Lindungi terbit bisa langsung disuntikkan}
- Jarak vaksin dosisi berapa pun pun dari sembuh covid-19: minimal 1 bulan
- Jarak vaksin dosis berapa pun dari merk vaksin lain: minimal 14 hari
- Bisa diberikan untuk semua ibu hamil usia kandungan > 12 minggu dan ibu menyusui
Syarat Vaksin Booster Kedua Jakarta Selama Februari 2023
Syarat mendapatkan vaksin Booster kedua di Kecamatan Cilandak, sebagai berikut:
- Berusia 18 tahun ke atas.
- Sudah menerima dosis booster pertama setidaknya dalam interval 6 bulan sebelumnya
- Masyarakat bisa mendatangi fasilitas kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi
- Tidak perlu menunggu tiket karena pencatatan dilakukan secara manual.
- Merk vaksin dosis 1 bisa berbeda dengan dosis 2. Dosis 3 selanjutnya mengikuti merk dosis 2. Dosis 4 selanjutnya mengikuti merk dosis 3
Penulis: Sulthoni
Editor: Yantina Debora