tirto.id - Pemerintah telah membuka layanan vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum, termasuk di wilayah Jakarta. Vaksinasi booster kedua dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Bagi masyarakat yang berusia di atas 18 tahun diimbau untuk segera melakukan vaksinasi yang diadakan oleh Menteri Kesehatan. Pengadaan vaksinasi secara gratis atau tidak dipungut biaya.
Vaksinasi booster kedua bisa didapatkan bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi booster Covid-19 pertama. Sehingga masyarakat yang belum melengkapi vaksin primer dan booster pertama tidak bisa mendapatkan vaksin booster kedua.
Sebelumnya untuk mendapatkan vaksin, warga diharuskan mengantre untuk mendapatkan tiket/undangan.Tetapi untuk aturan terbaru vaksin booster kedua bisa langsung mendaftar melalui layanan kesehatan terdekat yang menyediakan fasilitas vaksin. Sedangkan pencatatan dilakukan secara manual sembari menunggu sistem Pcare dan PeduliLindungi.
Warga masyarakat tidak perlu khawatir karena vaksin yang digunakan telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Jarak pemberian vaksin pertama dengan kedua minimal 6 bulan. Apabila mendapatkan vaksin booster pertama sebelum 6 bulan maka tidak dianjurkan untuk vaksin booster kedua.
Info Lokasi Vaksin Booster di Puskesmas Palmerah
Pelayanan vaksinasi booster kedua diadakan di wilayah Kecamatan Palmerah. Bagi warga daerah Kecamatan Palmerah dan sekitarnya bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19. Bagi yang belum mendapatkan vaksin primer atau booster pertama jangan khawatir karena selain booster 2 juga melayani vaksin sebelumnya.
Jenis vaksin yang disediakan yaitu Pfizer atau Zivivax yang dijadwalkan pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Pendaftar harap langsung mengunjungi Puskesmas tanpa harus mendaftar secara online karena pendaftaran on the spot/walk in.
Berikut ketentuan vaksinasi bagi pendaftar:
- Membawa identitas diri dan alat tulis minimal pulpen
- Melayani dosis 1 & 2 untuk usia di atas 12 tahun
- Melayani dosis 3 untuk usia di atas 18 tahun dengan jarak dosis 2 ke dosis 3 minimal 3 bulan
- Melayani dosis 4 untuk usia di atas 18 tahun dan dapat dilakukan tanpa menunggu tiket vaksinasi PeduliLindungi dengan jarak dosis 3 ke dosis 4 minimal 6 bulan
Jadwal dan jam pelayanan:
- Senin - Jumat pukul 09.00 - 12.00 WIB
Jenis vaksin Pfizer/Zivivax
- Sabtu pukul 08.00 - 11.00
Jenis vaksin Pfizer/Zivivax
Syarat Vaksin Booster Covid-19 Dosis Kedua
Berikut syarat dan ketentuan bagi pendaftar yang akan mendapatkan vaksin dosis 2:
1. Minimal berusia 18 tahun;
2. Telah melengkapi vaksin primer dan booster pertama dengan jarak 6 bulan sebelumnya;
3. Pendaftar tidak perlu menunggu tiket/undangan melainkan langsung mengunjungi tempat pelayanan kesehatan;
4. Perhatikan jenis vaksin booster pertama sebelum mengunjungi lokasi vaksin. Informasi terkait penyesuaian jenis vaksin dapat dilihat melalui link ini.
Penulis: Wulandari
Editor: Yantina Debora