Menuju konten utama
Vaksin COVID-19

Syarat Vaksin Booster Kedua Mulai Hari Ini & Panduannya

Syarat vaksin booster kedua COVID-19 yang dimulai hari ini, 24 Januari 2023 dan panduannya. 

Syarat Vaksin Booster Kedua Mulai Hari Ini & Panduannya
Tenaga medis menyiapkan vaksin COVID-19 dosis keempat atau penunjang (booster) kedua yang akan diberikan kepada seorang warga lansia di Aula Kelurahan Pandanwangi, Malang, Jawa Timur, Selasa (29/11/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.

tirto.id - Masyarakat umum kini bisa menerima vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua mulai hari ini, Selasa, 24 Januari 2023 di berbagai fasilitas kesehatan.

Pemberian vaksin booster kedua ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap ancaman virus corona.

Mengutip situs resmi Kementerian Kesehatan RI, masyarakat tidak perlu menunggu mendapatkan tiket vaksin untuk memperoleh booster kedua. Vaksinasi ini juga diberikan secara gratis oleh pemerintah.

“Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu Pcare dan PeduliLindungi disiapkan,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril di Jakarta.

Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum (usia 18 tahun ke atas) mulai 24 Januari 2023.

Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Panduan Kombinasi Vaksin Booster Kedua

Berikut adalah regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua, yaitu:

1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac

– AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

– Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

– Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

– Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

– Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

– Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca

– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer

– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml

– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna

– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

5. Kombinasi untuk booster pertama Janssen (J&J)

– Janssen (J&J) diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml

– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

6. Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm

– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

– Zivifax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

7. Kombinasi untuk booster pertama Covovax

– Covovax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Tabel Vaksin

Tabel Vaksin. foto/ANTARA/Kemenkes

Berapa Jarak Waktu Pemberian Vaksin Booster Kedua?

dr. Syahril dalam situs Kemenkes RI mengatakan, vaksin COVID-19 dosis booster kedua, dapat diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Dan vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

dr. Syahril juga mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer juga booster agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi terdekat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” ujar dr. Syahril.

Syarat Vaksin Booster COVID-19 Dosis Kedua

1. Berusia 18 tahun ke atas

2. Sudah menerima dosis booster pertaa setidaknya dalam interval 6 bulan sebelumnya

3. Masyarakat bisa mendatangi fasilitas kesehatan atau pos pelayanan vaksinasu

4. Tidak perlu menunggu tiket karena pencatatan dilakukan secara manual.

Baca juga artikel terkait LIFESTYLE atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Iswara N Raditya