Menuju konten utama

Daftar Lengkap Kenaikan UMK Jateng 2024 di Tiap Kabupaten/Kota

Daftar lengkap UMK 2024 seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah yang telah dirilis.

Daftar Lengkap Kenaikan UMK Jateng 2024 di Tiap Kabupaten/Kota
Ilustrasi Upah. foto/Istockphoto

tirto.id - Pemprov Jateng telah merilis penetapan kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) 2024 pada Kamis 30 November 2023 kemarin. Penetapan itu diumumkan oleh (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.

Kenaikan UMK Provinsi Jawa Tengah 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023. Penetapan mengenai kenaikan UMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Semarang menjadi daerah di Jawa Tengah yang memiliki UMK tertinggi, yaitu sebesar Rp3.243.969,-. Sementara untuk UMK terendah di Provinsi Jawa Tengah adalah Kabupaten Banjarnegara, dengan UMK sebesar Rp2.038.005,-.

Penetapan kenaikan UMK Jawa Tengah 2024 telah mempertimbangkan berbagai faktor. Faktor-faktor itu di antaranya adalah inflasi di provinsi Jawa Tengah, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Nilai alfa ini memperhitungkan tingkat penyerapan tenaga kerja, serta rata-rata upah di Jawa Tengah.

UMK yang ditetapkan ini hanya berlaku bagi para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Penetapan ini diberlakukan oleh pemerintah dalam rangka melindungi pekerja yang bekerja kurang dari dari satu tahun.

Tujuannya, agar para pekerja tidak dibayar di bawah upah yang ditetapkan oleh pemerintah. Bagi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan ini, akan dikenai sanksi oleh pemerintah.

Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2023 Setiap Kabupaten/Kota

Berikut ini daftar lengkap UMK 2024 di 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah:

1. Kabupaten Cilacap: Rp2.479.106,-

2. Kabupaten Banyumas: Rp2.195.690,-

3. Kabupaten Purbalingga: Rp2.195.571,-

4. Kabupaten Banjarnegara: Rp2.038.005,-

5. Kabupaten Kebumen: Rp2.121.947,-

6. Kabupaten Purworejo: Rp2.127.641,-

7. Kabupaten Wonosobo: Rp2.159.175,-

8. Kabupaten Magelang: Rp2.316.890,-

9. Kabupaten Boyolali: Rp2.250.327,-

10. Kabupaten Klaten: Rp2.244.012,-

11. Kabupaten Sukoharjo: Rp2.215.482,-

12. Kabupaten Wonogiri: Rp2.047.500,-

13. Kabupaten Karanganyar: Rp2.288.366,-

14. Kabupaten Sragen: Rp2.049.000,-

15. Kabupaten Grobogan: Rp2.116.516,-

16. Kabupaten Blora: Rp2.101.813,-

17. Kabupaten Rembang: Rp2.099.689,-

18. Kabupaten Pati: Rp2.190.000,-

19. Kabupaten Kudus: Rp2.516.888,-

20. Kabupaten Jepara: Rp2.450.915,-

21. Kabupaten Demak :Rp2.761.236,-

22. Kabupaten Semarang: Rp2.582.287,-

23. Kabupaten Temanggung: Rp2.109.690,-

24. Kabupaten Kendal: Rp2.613.573,-

25. Kabupaten Batang: Rp2.379.702,-

26. Kabupaten Pekalongan: Rp2.334.886,-

27. Kabupaten Pemalang: Rp2.156.000,-

28. Kabupaten Tegal: Rp2.191.161,-

29. Kabupaten Brebes: Rp2.103.100,-

30. Kota Magelang: Rp2.142.000,-

31. Kota Surakarta: Rp2.269.070,-

32. Kota Salatiga: Rp2.378.951,-

33. Kota Semarang: Rp3.243.969,-

34. Kota Pekalongan: Rp2.389.801,-

35. Kota Tegal: Rp2.231.628,-

Baca juga artikel terkait UMK JATENG 2023 atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Nur Hidayah Perwitasari