Menuju konten utama

Daftar Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 di Jakarta

Insentif Dokter Spesialis dalam penanggulangan Covid-19 di Jakarta mencapai Rp15.000.000.

Daftar Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 di Jakarta
Ilustrasi insentif. foto/istockphoto

tirto.id - Pemerintah provinsi DKI Jakarta memberikan gaji atau insentif kepada tenaga kesehatan yang bertugas untuk memberi pelayanan terkait Covid-19.

Pemberian insentif ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 392 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut anggaran tenaga profesional penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Jakarta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Sesuai dengan KMK 392 Tahun 2020, semua tenaga profesional akan dibayarkan APBD," ucap Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Sebanyak 1.173 orang telah dinyatakan lolos seleksi sebagai tenaga medis Covid-19 di Jakarta. Sebanyak 655 orang telah hadir di Jakarta dan melakukan registrasi, sementara sebagian lainnya akan menyusul kemudian.

Tenaga medis yang berasa dari luar Jakarta tersebut direncanakan akan ditempatkan di setiap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta, UPT Labkesda, Puskesmas, serta di Dinas Kesehatan DKI.

Besaran Insentif Tenaga kesehatan

1. Dokter Spesialis Rp15.000.000/OB

2. Dokter Umum dan Gigi Rp10.000.000/OB

3. Bidan dan Perawat Rp7.500.000/OB

4. Tenaga Medis Lainnya Rp5.000.000/OB

Sementara besaran igahi yang diberikan kepada dokter yang mengikuti penugasan khusus residen dan dokter yang mengikuti Program Internsip Dokter Indonesia di rumah sakit yang terlibat dalam penanganan COVID-19 paling tinggi sebesar Rp10.000.000.

Sedangkan dokter yang mengikuti Program Internsip Dokter Indonesia di Puskesmas yang terlibat dalam penanganan COVID-19 paling tinggi sebesar Rp5.000.000.

Besaran insentif yang diberikan kepada dokter yang mengikuti Pendayagunaan Dokter Spesialis yang terlibat dalam penanganan COVID-19 paling tinggi sebesar Rp15.000.000.

Insentif untuk tenaga kesehatan di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP) Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan, diberikan sesuai dengan besaran tiap jenis tenaga kesehatan.

Baca juga artikel terkait GAJI DOKTER atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH