Menuju konten utama
Pilkada 2024

21 Daftar Gubernur Terpilih di Pilkada 2024 yang Ditetapkan KPU

Cek daftar 21 gubernur dan wakil gubernur terpilih dari hasil Pilkada 2024, yang sudah ditetapkan KPU. Lalu kapan pelantikannya?

21 Daftar Gubernur Terpilih di Pilkada 2024 yang Ditetapkan KPU
Warga memasukkan surat suara saat mengikuti simulasi pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024 di Gelanggang Remaja Johar Baru, Jakarta, Kamis (24/10/2024).ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr

tirto.id - Pemilihan kepala daerah serentak (pilkada 2024) sudah dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu. Usai pemungutan suara, KPU kemudian melakukan rekapituliasi suara, mengumumkan pemenang, serta menyelesaikan sengketa Pilkada jika terdapat gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi).

Mahkamah Konstitusi meregistrasi sebanyak 310 perkara, terdiri 23 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur yang tersebar di 16 provinsi. Kemudian ada 238 perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati, serta 49 perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota, yang tersebar di 233 kabupaten kota.

21 Daftar Gubernur & Wakil Gubernur Terpilih di Pilkada 2024 yang Ditetapkan KPU

Ada 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU. Hal tersebut dikarenakan di daerah pemilihan terkait tidak terjadi sengketa. Sementara itu ada 16 daerah lainnya yang masih harus menyelesaikan sengketa lebih dahulu di Mahkamah Konstitusi.

Pelaksanaan sidang gugatan hasil Pilkada 2024 di MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, dijadwalkan berlangsung pada 8 sampai 16 Januari 2025. Sementara sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada 17 Januari sampai 4 Februari 2025.

Berikut daftar gubernur dan wakil gubernur terpilih yang sudah ditetapkan KPU per Kamis (9/1/2025):

  1. Aceh: Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhullah
  2. Sumatera Barat: Mahyeldi-Vasko Ruseimy
  3. Riau: Abdul Wahid-SF Hariyanto
  4. Jambi: Al Haris-Abdullah Sani
  5. Sumatera Selatan: Herman Deru-Cik Ujang
  6. Bengkulu: Helmi Hasan-Mian
  7. Lampung: Rahmat Mirzani Djausal - Jihan Nurlela
  8. Kepulauan Riau: Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura
  9. Jakarta: Pramono Anung-Rano Karno
  10. Jawa Barat: Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan
  11. Banten: Andra Soni-Dimyati Natakusumah
  12. Bali: I Wayan Koster - I Nyoman Giri Prasta
  13. Nusa Tenggara Timur: Emanuel Melkiades Laka Lena-Johanis Asadoma
  14. Nusa Tenggara Barat: Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri
  15. Kalimantan Barat: Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan
  16. Kalimantan Utara: Zainal A Paliwang-Ingkong Ala
  17. Kalimantan Selatan: Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman
  18. Gorontalo: Gusnar Ismail - Idah Syaidah Rusli Habibie
  19. Sulawesi Barat: Suhardi Duka-Salim S. Mengga
  20. Maluku: Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath
  21. Papua Barat: Dominggus Mandacan- Mohamad Lakotani

Kapan Pelantikan Gubernur & Wakil Gubernur Terpilih di Pilkada 2024?

Para kepala daerah terpilih dijadwalkan dilantik pada 7 Februari 2025. Jadwal pelantikan merujuk kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, terkait tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Ketentuan tersebut ditetapkan dalam Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Menyatakan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilaksanakan pada awal Februari 2025.

Namun demikian terdapat kabar bahwa kemungkinan terjadi penundaan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada 2024. Pelantikan bisa jadi akan diundur menjadi Maret 2025. Hal tersebut menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.

"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Ia menambahkan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya, agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.

"Itulah prinsip dasar Pilkada Serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," imbuhnya.

Ketika ditanya perihal kapan tanggal pasti pelaksanaan pelantikan kepala daerah, ia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.

Baca juga artikel terkait PILKADA atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Oryza Aditama