tirto.id - Pada 2 November 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberhentikan siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) dan bermigrasi ke televisi digital. Penghentian tersebut dilakukan secara bertahap, dimulai dari beberapa wilayah yang dinilai sudah siap, termasuk Jawa Barat dan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
Dalam proses migrasi ke televisi digital ini, salah satu infrastruktur penting adalah perangkat multipleksing (MUX). MUX berfungsi mengelola sistem siaran secara efisien, yakni membuat satu kanal frekuensi bisa digunakan bersama-sama. Hal ini berbeda dari sistem analog yang hanya bisa menyiarkan satu tayangan saja dalam satu kanal frekuensi.
Pemanfaatan MUX ini membuat siaran televisi menjadi lebih kaya sehingga membentuk infrastructure sharing dalam multipleksing. Satu kanal frekuensi dapat menyiarkan hingga 12 program siaran secara bersamaan.
Kualitas gambar dalam siaran tersebut termasuk kategori standard definition (SD) sebab telah tersambung dengan perangkat DVB-T2. Artinya, spektrum yang ada dalam penyiaran TV digital bisa lebih berdaya guna dan lebih efisien digunakan.
Berdasarkan Permenkominfo No. 6 Tahun 2019, siaran digital akan menggunakan frekuensi dari 478 MHz hingga 694 MHz (kanal 22 hingga 48 UHF). Kanal utama yang digunakan untuk mengirimkan siaran berada di rentang 27-48 UHF, sedangkan sisanya (22-26 UHF) untuk cadangan siaran digital di masa mendatang.
Melansir dari situs resmi Kominfo, adanya penataan penggunaan sistem televisi digital akan memperbesar peluang berkembangnya ekonomi digital. Peluang itu bisa berupa terciptanya peluang usaha baru sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Siaran televisi digital menawarkan kualitas gambar dan suara yang lebih jernih ketimbang siaran televisi analog. Cakupan sinyalnya pun lebih luas dan ada lebih banyak siaran yang ditangkap. Masyarakat juga dapat dengan mudah mengecek ketersediaan sinyal televisi digital dan siaran televisi apa saja yang tersedia di wilayah mereka melalui sebuah aplikasi.
Daftar Frekuensi Televisi Digital 2022
Berikut ini daftar frekuensi TV digital yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.
1. Jabodetabek
Berikut daftar frekuensi televisi digital untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kanal (UHF) | Frekuensi | Jaringan |
24 UHF | 498 MHz |
|
28 UHF | 530 MHz |
|
31 UHF | 554 MHz |
|
34 UHF | 578 MHz |
|
40 UHF | 626 MHz |
|
43 UHF | 650 MHz |
|
48 UHF | 690 MHz | RTV |
2. Jawa Barat
Berikut daftar frekuensi televisi digital untuk wilayah Jawa Barat yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.
Kanal (UHF) | Frekuensi | Jaringan |
29 UHF | 538 MHz |
|
32 UHF | 562 MHz |
|
35 UHF | 586 MHz |
|
38 UHF | 610 MHz |
|
41 UHF | 634 MHz |
|
44 UHF | 650 MHz |
|
Penulis: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Editor: Fadli Nasrudin