Menuju konten utama
PSBB Jawa-Bali

Daftar Daerah di Jabar yang Terapkan PSBB Jawa Bali 11-25 Januari

Daftar wilayah di Jabar yang menerapkan PSBB Jawa Bali 11-25 Januari 2020.

Daftar Daerah di Jabar yang Terapkan PSBB Jawa Bali 11-25 Januari
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) meninjau lokasi pos pengamanan dan penjagaan malam tahun baru 2021 di kawasan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.

tirto.id - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) untuk wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

Keputusan ini diambil sebagai dampak kasus COVID-19 yang semakin mengalami peningkatan dan melihat perkembangan terakhir pandemi Covid-19 di dunia.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai video conference Rapat Terbatas "Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi" yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu (6/1/2021) dikutip dari akun YouTube Sekretariat Kabinet.

Airlangga menyatakan, 39 negara telah melakukan vaksinasi, sehingga PSBB Jawa-Bali dipandang perlu demi mengendalikan kasus COVID-19 melalui kegiatan pembatasan berbagai aktivitas di masyarakat.

"Kita melihat ada beberapa daerah zonasi yang kasusnya tinggi sehingga ini semua berbasis pada data-data. Kemudian secara level kabupaten/kota ini juga sudah terinci dan pemerintah melihat ada beberapa daerah yang tingkat bed occupancy ratio-nya adalah 62,8%," jelasnya,

Menurutnya apa yang diatur telah melihat dari beberapa kriteria, pertama pemerintah menggunakan kriteria tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau tingkat kematiannya adalah di atas 3%.

"Kemudian tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau di bawah angka daripada 82%. Kemudian kasus aktifnya di atas rata-rata nasional atau di atas 14 persen dan rumah sakit bor-nya [tingkat keterisian rumah sakit] di atas 70 persen," ujar Airlangga.

Untuk PSBB Jawa-Bali, wilayah yang dimaksud adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Provinsi Bali.

Daftar Wilayah PSBB Jawa Barat

Di Jawa Barat sendiri, ada 8 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan PSBB ini, berikut daftar daerahnya:

  1. Kota Bogor
  2. Kabupaten Bogor
  3. Kota Bekasi
  4. Kabupaten Bekasi
  5. Depok
  6. Kota Bandung
  7. Bandung Barat, dan
  8. Cimahi
Sementara PSBB Jawa-Bali untuk wilayah lainnya, berikut rinciannya:

1. DKI Jakarta: meliputi seluruh wilayah DKI Jakarta

2. Provinsi Banten: dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

3. Jawa Tengah: dengan prioritas Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.

4. Daerah Istimewa Yogyakarta: dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

5. Jawa Timur: dengan prioritas Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang.

6. Provinsi Bali: dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.

Baca juga artikel terkait PSBB JAWA-BALI atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Agung DH