tirto.id - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) untuk wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.
Keputusan ini diambil sebagai dampak kasus COVID-19 yang semakin mengalami peningkatan dan melihat perkembangan terakhir pandemi Covid-19 di dunia.
“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai video conference Rapat Terbatas "Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi" yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu (6/1/2021) dikutip dari akun YouTube Sekretariat Kabinet.
Airlangga menyatakan, 39 negara telah melakukan vaksinasi, sehingga PSBB Jawa-Bali dipandang perlu demi mengendalikan kasus COVID-19 melalui kegiatan pembatasan berbagai aktivitas di masyarakat.
"Kita melihat ada beberapa daerah zonasi yang kasusnya tinggi sehingga ini semua berbasis pada data-data. Kemudian secara level kabupaten/kota ini juga sudah terinci dan pemerintah melihat ada beberapa daerah yang tingkat bed occupancy ratio-nya adalah 62,8%," jelasnya,
Menurutnya apa yang diatur telah melihat dari beberapa kriteria, pertama pemerintah menggunakan kriteria tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau tingkat kematiannya adalah di atas 3%.
"Kemudian tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau di bawah angka daripada 82%. Kemudian kasus aktifnya di atas rata-rata nasional atau di atas 14 persen dan rumah sakit bor-nya [tingkat keterisian rumah sakit] di atas 70 persen," ujar Airlangga.
Untuk PSBB Jawa-Bali, wilayah yang dimaksud adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Provinsi Bali.
Daftar Wilayah PSBB Jawa Barat
Di Jawa Barat sendiri, ada 8 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan PSBB ini, berikut daftar daerahnya:
- Kota Bogor
- Kabupaten Bogor
- Kota Bekasi
- Kabupaten Bekasi
- Depok
- Kota Bandung
- Bandung Barat, dan
- Cimahi
1. DKI Jakarta: meliputi seluruh wilayah DKI Jakarta
2. Provinsi Banten: dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
3. Jawa Tengah: dengan prioritas Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.
4. Daerah Istimewa Yogyakarta: dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
5. Jawa Timur: dengan prioritas Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang.
6. Provinsi Bali: dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.
Editor: Agung DH