Menuju konten utama

Perbedaan PSBB Jawa-Bali dan Pembatasan Sosial Masyarakat

PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021, apa perbedaannya dengan PSBB yang selama ini telah diterapkan pemerintah?

Perbedaan PSBB Jawa-Bali dan Pembatasan Sosial Masyarakat
Petugas medis melakukan tes usap COVID-19 secara lantatur atau layanan tanpa turun di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Cilandak, Jakarta, Senin (4/1/2021). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

tirto.id - Pemerintah mengumumkan kebijakan pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat pada 11-25 Januari 2021, khususnya di Pulau Jawa dan Bali sebagai dampak kasus COVID-19 yang semakin mengalami peningkatan.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai video conference Rapat Terbatas "Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi" yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu (6/1/2021) dikutip dari akun YouTube Sekretariat Kabinet.

Airlangga menyatakan, keputusan pemerintah pusat ini juga diambil setelah melihat perkembangan terakhir pandemi Covid-19 di dunia.

Misalnya, adanya langkah sejumlah negara yang memperketat aturan pembatasan mobilitas warga setelah muncul varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular.

Pemerintah, kata dia, akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Selain itu, juga meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI, serta sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri.

"Dengan begitu diharapkan pada 11-25 Januari 2021, mobilitas di Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat," ujarnya.

PSBB Jawa Bali 11-25 januari 2021

Airlangga lalu menjelaskan penerapan pembatasan tersebut akan dilakukan di DKI Jakarta, kemudian di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota sekitar yang berbatasan dengan ibu kota provinsi berisiko tinggi. Berikut prioritas wilayah yang dimaksud:

1. DKI Jakarta: meliputi seluruh wilayah DKI Jakarta

2. Jawa Barat: dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.

3. Provinsi Banten: dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

4. Jawa Tengah: dengan prioritas Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta: dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

6. Jawa Timur dengan prioritas Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang.

7. Provinsi Bali: dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.

Penerapan PSBB dilakukan karena wilayah itu memenuhi salah satu dari empat parameter yakni tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing di atas rata-rata nasional.

Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Aturan PSBB Jawa-Bali

Lalu apa perbedaan PSBB Jawa-Bali dengan PSBB yang selama ini telah diterapkan?

Arti PSBB

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.21 tahun 2020 disebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Wilayah Pembatasan

PSBB yang diterapkan di wilayah yang dimaksud harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Penerapan PSBB haruslah memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat, menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah;

b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Sementara berdasarkan keterangan Airlangga, PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 bukanlah pelarangan kegiatan masyarakat dan bukan menghentikan seluruh kegiatan.

Kegiatan-kegiatan sektor esensial baik itu bahan pangan, energi, ICT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas, obvitnas seluruhnya bisa berjalan dan ini diberlakukan tanggal 11 sampai 25 Januari.

Waktu Pembatasan

Dalam PP Nomor 21 Tahun 2020, PSBB dilakukan dalam kurun waktu 14 hari tau selama masa inkubasi terpanjang.

Tetapi jika masih ada penyebaran berupa ditemukannya kasus baru, maka waktunya diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Pada aturan PSBB Jawa-Bali, pemerintah mengumumkan pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan pada 11-25 Januari 2021. Artinya, pembatasan aktivitas masyarakat berlangsung selama 15 hari atau lebih dari dua pekan.

Kegiatan Pembatasan

PP No 21 tahun 2020 menyebutkan, Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja

b. Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.

Pembatasan kegiatan dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Untuk PSBB Jawa-Bali yang disampaikan Airlangga, pembatasan yang dilakukan adalah kerjanya work from home (WFH) 75%, kemudian sesuai dengan peraturan Menteri PAN-RB Mal dibatasi buka sampai jam 7 malam, dine in tetap dibolehkan sebesar 25%, jadi artinya restoran tetap bisa dine in 25% dan sisanya take away ataupun order.

Untuk sektor tempat ibadah 50% fasilitas umum dihentikan kegiatan sosial, kegiatan sosial dihentikan, serta transportasi ada regulasi yang dibatasi, yang diatur oleh daerah masing-masing.

Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pembatasan Sosial Berskala Besar diselenggarakan secara berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Baca juga artikel terkait PSBB atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Agung DH