tirto.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berdasarkan Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 995 tahun 2021 telah membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan.
Pendaftaran online telah dibuka sejak 30 Juni 2021 melalui portal SSCASN BKN untuk formasi Umum, Disabilitas, Putra/i Papua dan Papua Barat dan Cumlaude. CPNS Kemenperin2021 membuka pendaftaran sebanyak 374 posisi dengan 786 formasi.
Pelamar formasi umum, disabilitas, putra/i Papua dan Papua Barat dan Cumlaude Kemenperin diimbau untuk mempersiapkan sejumlah persyaratan dokumen sebelum melakukan pendafatran di SSCASN BKN.
Jadwal Penting CPNS Kemenperin 2021
Berikut ini merupakan jadwal penting seleksi CPNS Kemenperin 2021:
- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni-14 Juli 2021
- Pendaftaran Seleksi ASN secara online pada Portal SSCASN BKN (http://sscasn.bkn.go.id): 30 Juni-21 Juli 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28-29 Juli 2021
- Masa Sanggah: 30 Juli-1 Agustus 2021
- Jawab Sanggah 30 Juli-8 Agustus 2021
- Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar: 25 Agustus-4 Oktober 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar: 17-18 Oktober 2021
- Persiapan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang: 19 Oktober-1 November 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang: 8-29 November 2021
- Penyampaian Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang: 15-17 Desember 2021
- Pengumuman Kelulusan: 18 -19 Desember 2021
- Masa Sanggah: 20-22 Desember 2021
- Jawab Sanggah: 20-29 Desember 2021
- Pengumuman Pasca Sanggah: 30-31 Desember 2021
- Pengisian DRH / Pemberkasan: 1-18 Januari 2021
- Usul Penetapan NIP: 19 Januari-18 Februari 2022
Formasi CPNS Kemenperin 2021
Berikut ini adalah beberapa posisi dan formasi yang dibuka dalam pendaftaran CPNS Kemenperin 2021:
1. AHLI PERTAMA - ANALIS ANGGARAN: 1 FORMASI (UMUM)
- S-1 EKONOMI AKUNTANSI
- S-1 AKUNTANSI
- S-1 EKONOMI
- S-1 ADMINITRASI PUBLIK
- D-IV AKUNTANSI
- S-1 AKUNTANSI
- S-1 MANAJEMEN
- S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN
- S-1 KEUANGAN
- S-1 AKUNTANSI PERPAJAKAN
- S-1 MANAJEMEN
- S-1 EKONOMI KEUANGAN
- S-1 AKUNTANSI
- S-1 TEKNOLOGI INDUSTRI
- D-IV TEKNIK INDUSTRI
- S-1 TEKNIK KIMIA
- D-IV TEKNIK KIMIA
- S-1 TEKNIK INDUSTRI
- S-1 ILMU DAN TEKNOLOGI PANGAN
- S-1 TEKNIK INDUSTRI
- S-1 TEKNIK ELEKTRO
- S-1 TEKNOLOGI INDUSTRI
- S-1 MANAJEMEN INDUSTRI
- S-1 TEKNIK KIMIA
- S-1 TEKNIK INDUSTRI
- D-IV TEKNIK KIMIA
- S-1 TEKNIK KIMIA
- D-IV TEKNIK INDUSTRI
- S-1 TEKNIK INDUSTRI
- S-1 TEKNIK MESIN
- S-1 TEKNIK METALURGI
- S-1 TEKNIK MATERIAL
- S-1 TEKNIK KIMIA
- S-1 TEKNOLOGI PANGAN
- S-1 TEKNIK INDUSTRI
- S-1 MANAJEMEN INDUSTRI
- S-1 TEKNIK SIPIL
- S-1 MANAJEMEN INDUSTRI
Syarat Dokumen CPNS Kemenperin 2021
Berikut ini merupakan persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mendaftar CPNS Kemenperin 2021:
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar pada portal https://sscasn.bkn.go.idberdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Perindustrian di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian;
10. Bersedia mengabdi pada Kementerian Perindustrian dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
B. Persyaratan Khusus
1. Pelamar Penetapan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude
a. Pelamar yang merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
Hasil scan dokumen asli Ijazah dan Transkip Nilai (Surat Keterangan Lulus Tidak Berlaku) serta hasil scan bukti akreditasi wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran;
b. Pelamar yang merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang dibuktikan dengan hasil scan dokumen asli yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran;
c. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang baik dengan nilai TOEFL sekurangkurangnya 475 bagi pelamar Kebutuhan Guru dan Dosen, serta Nilai TOEFL sekurang-kurangnya 500 bagi pelamar Kebutuhan di unit kerja Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional.
2. Pelamar Kebutuhan Umum, Kebutuhan Khusus Disabilitas, Kebutuhan Khusus Diaspora, dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
a. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (Pusdiknakes/LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah (Surat Keterangan Lulus Tidak Berlaku). Hasil scan dokumen asli Ijazah dan/atau Transkrip Nilai Asli serta hasil scan bukti akreditasi wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran.
b. Pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar jika memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi disertai dengan konversi nilai IPK ke dalam skala 4 yang dibuktikan dengan hasil scan Dokumen Asli yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran.
c. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal mengikuti ketentuan berikut:
1) Jenjang Strata 2 (S-2) memiliki IPK ≥ 3,25
2) Jenjang Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV) memiliki IPK ≥ 2,70
3) Jenjang Diploma III (D-III) memiliki IPK ≥ 2,50
d. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang baik dengan Nilai TOEFL sekurangkurangnya 475 bagi pelamar Kebutuhan Guru dan Dosen, serta Nilai TOEFL sekurang-kurangnya 500 bagi pelamar Kebutuhan di unit kerja Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional;
e. Penetapan Kebutuhan Khusus Disabilitas dikhususkan bagi Pelamar penyandang disabilitas yang memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai denganpersyaratan jabatan, mengunggah hasil scan dokumen asli surat keterangan daridokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta wajib menyampaikan video singkat (dalam bentuk link) yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitassesuai Jabatan yang akan dilamar, pada saat melakukan pendaftaran;
f. Penetapan Kebutuhan Khusus Diaspora dikhususkan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan hasil scan dokumen asli surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja di luar wilayah Republik Indonesia yang menyatakan pengalaman kerja sebagai tenaga profesional selama paling singkat 2 (dua) tahun, yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran;
g. Bagi pelamar Kebutuhan Khusus Diaspora yang merupakan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, dapat melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi disertai dengan konversi nilai IPK ke dalam skala 4 menyusul setelah dinyatakan lulus;
h. Pelamar Kebutuhan Khusus Diaspora tidak sedang menempuh pendidikan post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;
i. Pelamar Kebutuhan Khusus Diaspora wajib bebas dari permasalahan hukum baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila yang dibuktikan melalui hasil scan dokumen asli surat pernyataan sesuai format yang ditentukan yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran;
j. Penetapan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat ditujukan bagi pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa bapak dan/atau ibu yang bersangkutan merupakan Asli Papua/Papua Barat.
Hasil scan seluruh dokumen asli sebagaimana dimaksud wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran.
Tahapan Seleksi CPNS Kemenperin 2021
1. Seleksi Administrasi/Validasi Dokumen Administrasi
Pelamar yang telah melakukan pendaftaran tidak dapat mengubah data yang telah diunggah (upload) pada Portal SSCASN BKN dan Validasi Dokumen Administrasi dilakukan secara online berdasarkan persyaratan yang telah diunggah pelamar saat melakukan pendaftaran dimaksud. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi
Administrasi/Validasi Dokumen Administrasi secara online akan mendapatkan Kartu Peserta SKD.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT)
Pelamar yang lulus Seleksi Administrasi/Validasi Dokumen Administrasi dan mendapatkan Kartu Peserta SKD berhak mengikuti SKD dengan sistem CAT.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a. SKB bagi pelamar Kebutuhan selain Guru, Dosen, dan Instruktur terdiri dari:
1) CAT BKN dengan bobot 50 persen.
2) Psikotest dengan bobot 20 persen.
3) Wawancara Kompetensi Bidang dengan bobot 30 persen.
b. SKB bagi pelamar Kebutuhan Guru, Dosen, dan Instruktur terdiri dari :
1) CAT BKN dengan bobot 50 persen.
2) Psikotest dengan bobot 20 persen.
3) Wawancara Kompetensi Bidang dengan bobot 15 persen.
4) Tes Kemampuan Mengajar dengan bobot 15 persen.
Contoh Surat Lamaran Daftar CPNS Kemenperin 2021
Selain beragam syarat yang diperlukan untuk daftar CPNS Kemenperin 2021, Anda juga harus melampirkan surat lamaran dan surat pernyataan untuk daftar CPNS Kemenperin 2021.
Berikut link download contoh surat lamaran dan surat pernyataan untuk daftar CPNS Kemenperin 2021.
Link download contoh surat lamaran dan surat pernyataan untuk syarat daftar CPNS Kemenperin 2021.
Editor: Nur Hidayah Perwitasari